BULELENG, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus Perusakan dam pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni masing-masing berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), dan WJ (57).
Sedangkan tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinsial WP (21). Dengan tambahan tersangka baru ini, total seluruh tersangka menjadi tujuh orang.
Baca juga: Pukul dan Seret Mantan Pacar, Pria di Buleleng Diamankan Polisi
"Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang sudah kami tahan dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada WP yang baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (27/6/2022).
Dia mengatakan, WP ditetapkan tersangka sejak Selasa (21/6/2022) terkait dugaan ikut melakukan perusakan dan pembakaran rumah tersebut.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.
Sumarjaya menyebutkan, tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Hal itu nantinya dilihat dari hasil keterangan tersangka maupun saksi.
"Untuk mengarah siapa yang menyuruh itu tergantung keterangan mereka (tersangka). Kasus ini masih mendalami,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng
Pasca kejadian perusakan dan pembakaran rumah, Kepala Desa Adat Julah Ketut Sidemen, 68, dikenakan wajib lapor.
Kata Sumarjaya, wajib lapor itu dikenakan agar kooperatif saat dibutuhkan dalam pemeriksaan.
“Statusnya sebagai saksi. Dia diwajibkan lapor, karena dia harus dimintai keterangan lebih jelas lagi,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, dirusak dan dibakar oleh sejumlah massa, Kamis (9/6/2022) pagi.
Insiden itu diduga merupakan buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah.
Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.
Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama.
Baca juga: Perusakan Mobil di Kota Malang, Pelaku Diduga Masih Tetangga Korban
Usai bersembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan.
Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.
Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bermama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.