BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Dua tersangka baru itu berinisial NS (38) dan WJ (57), mereka adalah warga Desa Julah. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni IKS (33), INK (71), IWS (30), dan KS (43).
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Buleleng
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penetepan tambahan dua tersangka ini berdasarkan bukti yang ada serta hasil keterangan beberapa orang saksi.
Mereka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan dari empat tersangka yang sebelumnya, penyidik kembali menetapkan dua terduga pelaku lainnya," ujar Sumarjaya, Senin (20/6/2022) siang.
Menurut Sumarjaya, dua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Sekarang sudah ada enam orang tersangka. Kasus ini masih dalam proses pengembangan Sat Reskrim Polres Buleleng," ujar dia.
Sebelumnya, sebuah rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, dirusak dan dibakar oleh sejumlah massa, Kamis (9/6/2022) pagi.
Insiden itu diduga merupakan buntut dari sengketa lahan antara I Wayan Darsana dan I Made Sidia, warga di Dusun Batugambir, Desa Julah dengan pihak Desa Adat Julah.
Awalnya, sebanyak orang 150 warga Desa Adat Julah yang dipimpin Kepala Desa Adat setempat, Ketut Sidemen, melakukan kegiatan gotong royong bersih-bersih di lokasi tanah sengketa.
Sebelum kegiatan itu, ratusan warga menggelar acara persembahyangan bersama. Usai bersembahyang, Kepala Desa Adat Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan.
Baca juga: Sempat Digigit Anjing, Bocah 7 Tahun di Buleleng Meninggal Diduga Rabies
Tiba-tiba terdengar suara seperti lemparan batu mengarah ke rumah di atas tanah sengketa tersebut. Karena adanya aksi provokasi itu, beberapa massa lainnya terpancing.
Sejumlah massa ikut juga melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran terhadap rumah yang dihuni penggarap bermama Sitiyah (74) dan Sahrudin (26).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.