Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Rp 1,7 Miliar, Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 11/07/2022, 16:44 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - NAWP, pemrakarsa kredit di salah bank badan usaha milik negara (BUMN) di Badung, Bali, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, NAWP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar

Kepala Kejari Badung (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, penyidik langsung menahan NAWP usai diperiksa sebagai tersangka.

"Atas beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP," kata Imran dalam keterangan tertulis, Senin.

Imran mengatakan, tersangka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan, Bali, selama 20 hari ke depan.

Imran menambahkan, penyidik melanjutkan penyelidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.

"Penahanan terhadap tersangka NAWP mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022. Dan penyidik melanjutkan kegiatan penyidikan terhadap kasus ini," kata dia.

Sebelumnya, NAWP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan, mulai Januari-13 Juni 2022.

Selama itu, penyidik memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Hasilnya, NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit pada bank BUMN tersebut, sejak 2015, telah melakukan penyimpangan dengan modus kredit fiktif dan topengan.

Tersangka memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867,00.

Sedangkan kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.

Baca juga: Jasad Bayi dengan Ari-ari Menempel Ditemukan Mengambang di Sungai Denpasar, Diduga Dibuang Dua Hari Lalu

Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.761.178.577, berdasarkan audit internal bank BUMN tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com