BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan tersangka terhadap NAWP, pemrakarsa kredit pada salah bank BUMN di Badung, Bali. NAWP ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, mengatakan, penetapan NAWP sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama 6 bulan dengan memeriksa 19 orang saksi.
"Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022, terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP," kata Imran dalam keterangan tertulis pada Senin (4/7/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Dompu Senilai Rp10 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan
Imran mengatakan, NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit pada bank BUMN sejak tahun 2015, telah melakukan penyimpangan dengan modus kredit fiktif dan topengan.
Tersangka memalsukan dokumen, baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867.
Sedangkan, kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kepala Desa Kalipare Malang, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
"Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.