BADUNG, KOMPAS.com. - Seorang mahasiswa asal Brasil berinisial ASG (25) mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Namun petugas berhasil mendeteksi barang terlarang yang disembunyikan di dalam barang bawaan warga negara asing (WNA) tersebut.
Baca juga: Terlibat Perkelahian, 2 Orang yang Masih Berkerabat Tewas Mengenaskan di Buleleng
Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKP I Kadek Darmawan, mengatakan, WNA tersebut ditangkap oleh petugas pada 28 Juni lalu.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan membawa empat bungkus plastik klip berisi ganja," kata Darmawan dalam keterangan tertulis pada Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal saat ASG tiba bandara dengan menumpangi pesawat Air Asia AK 378 rute Kuala Lumpur-Bali pada pukul 20.00 Wita.
Awalnya, petugas mencurigai barang bawaan ASG saat melewati pintu X-ray.
Petugas lalu memeriksa hingga menemukan empat bungkus plastik klip berisi ganja dari dalam tas milik ASG.
Baca juga: 63 Ekor Sapi di Bali Dilaporkan Terinfeksi PMK, Distanpangan: 55 Ekor Dipotong Paksa
Darmawan mengatakan, empat plastik klip berisi ganja tersebut memiliki berat 9,1 gram brutto atau 2,8 gram nett
Menurut keterangan ASG, ujar Darmawan, barang terlarang tersebut diperoleh dengan cara membeli pada seorang ketika berada di Thailand.
"Sebelumnya ASG sempat tinggal di Thailand dan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri," katanya.
Atas perbuatannya, ASG dijerat dengan Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.