Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengadaan Masker, Ini Tuntutan bagi 7 Pejabat di Bali

Kompas.com - 13/07/2022, 14:53 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Bali, mendapat tuntutan bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Salah satu di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Gede Basma (58), selaku pejabat pembuat komite (PPK).

Baca juga: Mobil Rombongan Wisatawan Asal Bali Terjun ke Jurang di Jalur TWA Kawah Ijen

Selain Basma, enam pejabat dan pegawai yang masih aktif juga terlibat dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,6 milar ini.

Mereka adalah I Gede Sumartana (57) selaku Kabid Linjamsos, I Wayan Budiarta (50), selaku Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, dan I Nyoman Rumia (49), selaku Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan,

Berikutnya, I Ketut Sutama Adikusuma (47), I Gede Putra Yasa (46), dan Ni Ketut Suartini (48), selaku PNS Dinsos Karangasem.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 13 Juli 2022 : Pagi Berawan, Sore Hujan Ringan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, terdakwa Basma dan enam terdakwa lainnya memiliki peran masing-masing.

Menurutnya, sidang tuntutan digelar secara terpisah pada Selasa (12/7/2022).

"JPU menuntut terdakwa I Gede Basma dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000, subsidair 6 bulan kurungan," kata Luga dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Kapal Tongkang Kandas di Perairan Karangsem Bali, 9 ABK Selamat

Sedangkan untuk enam terdakwa lainnya, yakni I Gede Sumartana dan I Wayan Budiarta, dituntut masing-masing pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Berikutnya, I Nyoman Rumia dituntut penjara 6 tahun. Selanjutnya, terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini masing-masing dituntut penjara 5 tahun.

Selain itu, keenam terdakwa ini juga dikenai pidana denda masing-masing Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

"JPU menilai perbuatan para terdakwa ini melanggar Pasal 2 Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP," kata dia.

Baca juga: Polda Bali Belum Tetapkan Tersangka terhadap Anak Anggota DPRD Bali meski Sudah Ditangkap

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa (19/7/2022), dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaan JPU untuk terdakwa Basma disebutkan, kasus ini bermula saat Pemkab Kabupaten Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.

Salah satu strategi untuk menekan kasus Covid-19 adalah memberikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem. Pemkab Karangasem menunjuk Dinsos sebagai penyelenggara acara.

Dinsos Karangasem mulai melakukan pengadaan masker pada Agustus 2020 lalu. Terdakwa Basma bersama 6 pejabat dinas sosial lainnya sepakat untuk memberikan bantuan masker jenis skuba.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 1,7 Miliar, Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Akhirnya Ditahan

Dalam menjalankan program ini, para terdakwa menunjuk dua perusahaan untuk mengadakan kegiatan masker ini, yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders.

Mereka meminta pihak rekanan membuat masker skuba warna hitam, ukuran standar, memiliki logo Pemkab Karangasem dengan harga satu masker skuba Rp 5.700.

Duta Panda Konveksi memenuhi permintaan Dinsos Karangasem dengan cara memproduksi masker skuba. Sedangkan Addicted Invaders membeli masker skuba seharga Rp 2.500 di pasar, lalu menempel logo Pemkab Karangasem di masker.

Dalam pengadaan masker tersebut, JPU menilai keputusan terdakwa Basma selaku PPK bertentangan dengan tata cara pengadaan barang dan Jasa Nomor 3 Tahun 2020.

Pengadaan barang dan jasa harusnya mengikuti petunjuk yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.

Baca juga: OJK Bakal Gelar G20/OCED Corporate Governance Forum di Bali

Pengadaan masker tersebut juga bertentangan dengan standar Alat Pelindungi Diri (APD) untuk penanggangan Covid-19 di Indonesia yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 tanggal 9 April 2020.

Yakni, tingkat perlindungan untuk masyarakat umum, jenis APD adalah masker kain tiga lapis berbahan katun.

Sementara terdakwa lainnya, yakni  terdakwa I Nyoman Rumia dan terdakwa , I Wayan Budiarta, SE selaku Tim Teknis Kegiatan disebut sejak awal tidak pernah memberikan masukan apa-apa dalam proses pengadaan masker berbahan skuba tersebut.

Sedangkan terdakwa I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, Ni Ketut Suartini selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak melakukan tugasnya dan hanya menandatangani Berita Acara Perhitungan Bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com