BADUNG, KOMPAS.com - NAWP, pemrakarsa kredit di salah bank badan usaha milik negara (BUMN) di Badung, Bali, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (11/7/2022).
Sebelumnya, NAWP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Pemrakarsa Kredit Bank BUMN di Bali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,7 Miliar
Kepala Kejari Badung (Kajari) Badung Imran Yusuf mengatakan, penyidik langsung menahan NAWP usai diperiksa sebagai tersangka.
"Atas beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP," kata Imran dalam keterangan tertulis, Senin.
Imran mengatakan, tersangka ditahan dan dititipkan di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Tabanan, Bali, selama 20 hari ke depan.
Imran menambahkan, penyidik melanjutkan penyelidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti.
"Penahanan terhadap tersangka NAWP mulai tanggal 11 Juli 2022 hingga 30 Juli 2022. Dan penyidik melanjutkan kegiatan penyidikan terhadap kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, NAWP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama enam bulan, mulai Januari-13 Juni 2022.
Selama itu, penyidik memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Hasilnya, NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit pada bank BUMN tersebut, sejak 2015, telah melakukan penyimpangan dengan modus kredit fiktif dan topengan.
Tersangka memalsukan dokumen baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet per 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867,00.
Sedangkan kredit topengan terhadap satu debitur kredit umum pedesaan (Kupedes) rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.
Perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.761.178.577, berdasarkan audit internal bank BUMN tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.