BADUNG, KOMPAS.com - Goa yang dijadikan restoran di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ditutup sementara lantaran belum memiliki izin operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, restoran dalam goa ini baru boleh beroperasi apabila telah mendapat kepastian hukum dari Dinas Perizinan Kabupaten Badung, Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, dan instasi terkait lainnya.
"Kesimpulan kami adalah menghentikan sementara sampai ada kepastian hukum dari (Dinas) perizinan, lingkungan hidup, budaya yang menyatakan layak untuk digunakan," kata Suryanegara usai sidak ke restoran yang berlokasi di area Hotel The Edge tersebut pada Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Video Viral Restoran Dalam Gua di Bali, Ini Penjelasan Camat dan Satpol PP
Menurut Suryanegara, pihak Cagar Budaya Dinas Kebudayaan akan melakukan kajian apakah goa tersebut masuk dalam obyek cagar budaya atau memang benar bentukan alam.
Selain itu, Dinas Perizinan dan instansi terkait lainnya juga melakukan hal serupa untuk mengetahui standar keamanan goa yang dijadikan restoran tersebut.
"Kami ingin mendapatkan kajian dari instansi khususnya Balai Budaya, apakah ini kategori alam ataukah (obyek cagar) budaya, sehingga kami minta dalam waktu secepatnya memberikan rekomendasi," kata dia.
Suryanegara mengatakan, apabila goa tersebut masuk dalam kategori obyek cagar budaya maka dikelola oleh negara.
Baca juga: Kasus PMK di Bali Meningkat, 526 Ekor Sapi Terjangkit, Mayoritas Dipotong Bersyarat
Sedangkan, apabila benar bentuk alam tetap perlu mendapat kepastian hukum apakah goa tersebut bisa diakses oleh publik atau tidak karena berada di dalam kawasan hotel.
"Kalau memang rekomendasi layak, kita akan berikan beroperasi lagi. Kalau rekomendasinya tidak layak dan tidak boleh dioperasikan kami pastikan itu tidak boleh," tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, ujar Suryanegara, Hotel The Edge awalnya telah melengkapi izin operasional sebagai hotel dan restoran bintang lima.
Namun, dalam dokumen perizinan itu tidak tertuang terkait pembangunan restoran dalam goa ini.
"Hotel restoran bintang lima yang kami lihat dari data. yang namanya restoran kan mestinya restoran. Tapi (restoran dalam goa) tidak masuk dalam IMB atau surat izin yang sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Terancam 12 Tahun Penjara
Sementara itu, Ketut Sumatra selaku Financial Controller Hotel The Edge mengatakan, goa tersebut ditemukan pertama kali saat hendak membangun vila pada tahun 2014.
Saat itu, pondasi vila tersebut tiba-tiba anjlok. Setelah dicek, ternyata di bawahnya terdapat goa yang kemudian dibiarkan oleh pihak hotel.
"Setelah itu ditemukan kita belum berani menggunakan untuk apa karena kita juga belum tahu kekuatan goa yang ada di sana," kata Suryanegara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.