Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Kali Beraksi, 2 Penjambret Spesialis Wisatawan di Bali Diringkus Polisi

Kompas.com - 10/07/2022, 08:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsek) Kuta berhasil meringkus IWJ (25) dan IKBA (25). Keduanya merupakan penjambret spesialis wisatawan yang biasa beraksi di daerah Seminyak, Legian, dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (8/7/20222).

Penangkapan itu berkat laporan seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial FB, yang menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak pada Kamis (7/7/2022).

"Adapun jenis ponsel yang hilang adalah satu buah Iphone 12 Pro warna hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (10/7/2022).

Baca juga: Pilih Korban secara Acak, Pelaku Pembacokan di Nganjuk Diringkus Polisi

Saat itu, korban bersama istrinya sedang mengendarai sepeda motor menuju hotel tempat mereka menginap.

Namun, saat melintas di Jalan Raya Seminyak, mereka tiba-tiba dipepet dua orang pria yang juga mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku langsung merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sedangkan, korban juga melacak keberadaan ponselnya melalui Google.

Dari sanalah, polisi berhasil mendapati keberadaan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Raya Kuta, tepatnya di area Pom Bensin.

Selanjutnya, kedua pelaku berserta barang bukti berupa satu buah Iphone 12 Pro warna hitam milik korban dibawa ke Mapolsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian atau jambret sebanyak 12 kali di daerah Seminyak, Legian dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com