DENPASAR, KOMPAS.com - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya sapi, di Bali semakin tak terkendali.
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mencatat, sebanyak 526 ekor sapi terjangkit PMK hingga Senin (18/7/2022), mayoritas dipotong bersyarat.
Ratusan hewan ternak yang terpapar PMK tersebut menyebar di tujuh dari sembilan kabupaten dan kota yang ada di Pulau Dewata.
Baca juga: Saat Jagal di Buleleng Mendatangi Kandang untuk Menyembelih Sapi Terinfeksi PMK...
"Data terakhir kasus PMK ini kita sudah di angka 526 (ekor) dari angka itu sudah terjangkit di tujuh kabupaten dan kota," kata Dewa Indra di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin.
Adapun tujuh kabupaten dan kota yang sudah terjangkit kasus PMK yakni Denpasar, Gianyar, Buleleng, Karangasem, Bangli, Jembrana, dan Klungkung.
Baca juga: Curhat Peternak Buleleng Sapinya Dijual Murah karena Terinfeksi PMK: Saya Sedih
Dengan demikian, hanya tertinggal dua wilayah yang masih belum terdeteksi PMK yakni, Kabupaten Badung, dan Tabanan.
Dewa Indra mengatakan, dari 526 ekor sapi yang terinfeksi PMK tersebut, sebanyak 302 ekor sapi sudah dilakukan pemotongan bersyarat.
Sedangkan sisanya, yakni sebanyak 224 ekor sapi akan dilakukan dengan cara serupa dan bertahap selama beberapa hari ke depannya.
"Kalau yang paling banyak adalah di Buleleng dan kedua di Karangasem, tapi yang di Karangasem dan kabupaten lain semua sapinya sudah dilakukan pemotongan bersyarat. Sudah tidak ada lagi," kata dia.
Dewa Indra mengakui bahwa para peternak yang sapinya terpapar PMK dan dipotong secara bersyarat belum mendapat uang ganti rugi dari pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.