Sidia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi di rumah kos yang ditempati korban dan keluarganya di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 17.31 Wita.
Awalnya, korban yang masih berusia 13 tahun berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Lalu, pelaku datang ke kos korban dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
Baca juga: Gempa M 3,7 Guncang Bali, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pelaku melancarkan aksi tak senonohnya saat keadaan rumah kos itu sepi. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke saudaranya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi.
"Kita sudah melakukan visum untuk menindaklanjuti kasus ini. Hasil visumnya belum keluar," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.