Sidia mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi di rumah kos yang ditempati korban dan keluarganya di Kota Denpasar, Bali, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 17.31 Wita.
Awalnya, korban yang masih berusia 13 tahun berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Lalu, pelaku datang ke kos korban dengan mengendarai sebuah sepeda motor.
Baca juga: Gempa M 3,7 Guncang Bali, Belum Ada Laporan Kerusakan
Pelaku melancarkan aksi tak senonohnya saat keadaan rumah kos itu sepi. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya ke saudaranya. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi.
"Kita sudah melakukan visum untuk menindaklanjuti kasus ini. Hasil visumnya belum keluar," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.