Pasal tersebut karena DNM membiarkan adanya kekerasan dan penelantaran terhadap anak kandungnya. Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Seperti diketahui, YPMP tega menganiaya bocah perempuan tersebut di sebuah kamar kos di Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar, Bali.
Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan pelaku, yakni memukul perut korban dengan tangan kosong, mencubit, dan memaksa korban untuk push up. Korban juga dipaksa lari sampai lemas hingga terjatuh.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki
Pelaku juga menenggelamkan kepala korban ke ember sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga menarik kaki korban dan memaksa menekuk kakinya supaya terlipat ke belakang kepala. Akibat pemaksaan tersebut, paha korban patah.
Setelah mendapat serangkaian penyiksaan itu, korban kemudian ditelantarkan di pinggir Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar, Bali.
Ia lalu ditemukan warga pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 07.15 Wita, dalam kondisi kesakitan karena luka memar di sekujur tubuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.