Adapun barang yang dicuri pelaku yakni 19 set regulator selam, 6 buah masker selam biasa, 9 buah masker selam, 1 buah dive comp, dan 3 buah kompas.
Pelaku kemudian membawa barang curiannya ke Tabanan dan disembunyikan di pinggir sungai dekat tempat tinggalnya.
"Akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp 140 juta," kata Bambang saat memimpin rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/8/2022).
Bambang mengatakan, pelaku mencuri peralatan selam tersebut dengan maksud untuk memiliki.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.