Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga "Overstay" Berujung Deportasi

Kompas.com - 03/08/2022, 18:38 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, EEA (30), dideportasi karena menetap melebihi waktu batas tinggal (overstay) selama 2 tahun 5 bulan di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dari Abuja, Nigeria, pada 23 Juli 2019.

Dia datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 disponsori PT AMS yang berlaku 30 hari.

Bisnis tersebut bergerak dalam bidang jual beli pakaian anak-anak.

Baca juga: Overstay Lebih dari 2 Tahun, 2 WN Maroko di Bali Dideportasi

Namun dalam perjalanan, dia mulai kehabisan uang seiring dengan bisnisnya yang tidak berjalan lancar. Saat bersamaan, masa berlaku visa yang dimilikinya juga habis.

"Setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay dan menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/8/2022).

Mendengar informasi tersebut, lanjut Anggiat, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut mengurungkan niatnya untuk memperpanjang visa izin tinggal dan dalam ketakutan di Jakarta.

Anggiat mengatakan, WNA tersebut ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, saat datang ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 5 Maret 2022.

Baca juga: Terima Kiriman Ganja Cair dari Thailand, WN AS Ditangkap di Bali

Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa WNA ini melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga akan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu.

Belakangan, hasil validasi surat keterangan PCR tersebut ternyata asli. Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, WNA ini ternyata sudah overstay selama 2 tahun 5 bulan atau 927 hari.

Anggiat mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, WNA ini juga diduga melakukan penipuan daring dengan modus asmara dan merayu para korban untuk mengirimkan uang kepadanya.

Selanjutnya, WNA itu kemudian ditahan di ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sejak 17 Maret 2022.

Setelah didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, pada Selasa (2/8/2022), WNA tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap

Anggiat menuturkan WNA ini diterbangkan mengunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Selanjutnya, pada pukul 20.35 Wita, dia kembali melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD). Kemudian dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV).

Anggiat mengatakan, WNA ini dideportasi karena overstay sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, pihak Kanwil Kemenkumham Bali akan mengusulkan WNA ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

3 Operator Judi Online di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi Online di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Kaesang: Pokoknya Yakin PSI Menang di 2024, Minimal Wakil Ketua DPR

Denpasar
Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Kaesang: Pesan Pak Lurah Saya yang Ada di Jakarta, Ojo Kesusu

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 30 September 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Balita di Tabanan Bali Jatuh dari Mobil Saat Tidur, Orangtua Tahu Saat Dicegat Polisi

Denpasar
Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

Denpasar
Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Kasus Lift Jatuh di Bali, Polisi Sebut Ayu Terra Sengaja Tak Uji Kelayakan karena Okupansi Sedang Naik

Denpasar
Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

Denpasar
Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Menyamar Jadi Siswa, Pemuda di Buleleng Curi Motor di Parkiran Sekolah

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com