Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga "Overstay" Berujung Deportasi

Kompas.com - 03/08/2022, 18:38 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Nigeria, EEA (30), dideportasi karena menetap melebihi waktu batas tinggal (overstay) selama 2 tahun 5 bulan di Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dari Abuja, Nigeria, pada 23 Juli 2019.

Dia datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 disponsori PT AMS yang berlaku 30 hari.

Bisnis tersebut bergerak dalam bidang jual beli pakaian anak-anak.

Baca juga: Overstay Lebih dari 2 Tahun, 2 WN Maroko di Bali Dideportasi

Namun dalam perjalanan, dia mulai kehabisan uang seiring dengan bisnisnya yang tidak berjalan lancar. Saat bersamaan, masa berlaku visa yang dimilikinya juga habis.

"Setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay dan menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/8/2022).

Mendengar informasi tersebut, lanjut Anggiat, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut mengurungkan niatnya untuk memperpanjang visa izin tinggal dan dalam ketakutan di Jakarta.

Anggiat mengatakan, WNA tersebut ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, saat datang ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 5 Maret 2022.

Baca juga: Terima Kiriman Ganja Cair dari Thailand, WN AS Ditangkap di Bali

Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa WNA ini melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga akan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu.

Belakangan, hasil validasi surat keterangan PCR tersebut ternyata asli. Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, WNA ini ternyata sudah overstay selama 2 tahun 5 bulan atau 927 hari.

Anggiat mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, WNA ini juga diduga melakukan penipuan daring dengan modus asmara dan merayu para korban untuk mengirimkan uang kepadanya.

Selanjutnya, WNA itu kemudian ditahan di ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sejak 17 Maret 2022.

Setelah didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, pada Selasa (2/8/2022), WNA tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negara asalnya.

Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap

Anggiat menuturkan WNA ini diterbangkan mengunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Selanjutnya, pada pukul 20.35 Wita, dia kembali melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD). Kemudian dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV).

Anggiat mengatakan, WNA ini dideportasi karena overstay sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, pihak Kanwil Kemenkumham Bali akan mengusulkan WNA ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com