DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), berinisial JCP (47), karena diduga terlibat kasus narkoba.
Turis asing ini ditangkap saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja cair seberat 366,01 gram yang dikirim dari Thailand ke Bali.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Agustus : Siang hingga Malam Cerah Berawan
Kepala Polresta (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali, Juli 2022.
Bambang mengungkapkan, penangkapan terhadap JCP berawal dari petugas Bea Cukai menemukan paket yang mencurigakan dari Thailand.
Setelah diperiksa, ternyata di dalam paket tersebut terdapat satu botol kaca dan enam buah spuit masing-masing berisi ganja cair. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta.
Bambang mengatakan, aparat kemudian melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut. Tersangka lalu ditangkap saat menerima paket tersebut dari kurir jasa ekspedisi.
"Control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea Cukai kemudian kita tangkap yang bersangkutan," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (3/8/2022).
Adapun rincian barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu botol kaca berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 360 gram, dan enam spuit berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 6,01 gram.
Dari pengakuan tersangka, ujar Bambang, dia sudah dua kali menerima paket ganja dari Thailand. Barang terlarang itu diperoleh dengan cara memesan lewat website.
Sedangkan, terkait tujuan tersangka memiliki ganja tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.
Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap
"Ini masih kita dalami yang bersangkutan juga membagikan kepada temannya tapi masih kita dalami lagi jaringannya," kata dia.
Atas perbuatannya, JCP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.