Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Kiriman Ganja Cair dari Thailand, WN AS Ditangkap di Bali

Kompas.com - 03/08/2022, 12:49 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang warga negara (WN) Amerika Serikat (AS), berinisial JCP (47), karena diduga terlibat kasus narkoba.

Turis asing ini ditangkap saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja cair seberat 366,01 gram yang dikirim dari Thailand ke Bali.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Agustus : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Kepala Polresta (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali, Juli 2022.

Bambang mengungkapkan, penangkapan terhadap JCP berawal dari petugas Bea Cukai menemukan paket yang mencurigakan dari Thailand.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam paket tersebut terdapat satu botol kaca dan enam buah spuit masing-masing berisi ganja cair. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta.

Bambang mengatakan, aparat kemudian melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut. Tersangka lalu ditangkap saat menerima paket tersebut dari kurir jasa ekspedisi.

"Control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea Cukai kemudian kita tangkap yang bersangkutan," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (3/8/2022).

Adapun rincian barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu botol kaca berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 360 gram, dan enam spuit berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 6,01 gram.

Dari pengakuan tersangka, ujar Bambang, dia sudah dua kali menerima paket ganja dari Thailand. Barang terlarang itu diperoleh dengan cara memesan lewat website.

Sedangkan, terkait tujuan tersangka memiliki ganja tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.

Baca juga: 30 Ekor Penyu Hijau Diselundupkan ke Bali, 2 Orang Ditangkap

"Ini masih kita dalami yang bersangkutan juga membagikan kepada temannya tapi masih kita dalami lagi jaringannya," kata dia.

Atas perbuatannya, JCP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

2 Tersangka Reklamasi Pantai di Bali Ajukan Gugatan Praperadilan

Denpasar
2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

2 Relawan Komunitas Sosial di Buleleng Tewas Jatuh ke Jurang Usai Berikan Bantuan

Denpasar
WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

WN India yang Hilang Terseret Ombak Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Imigrasi Bagikan Selebaran Aturan Berperilaku ke Turis Asing di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 9 Juni 2023 : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Denpasar
WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

WN Denmark yang Pamer Kelamin di Bali Dideportasi

Denpasar
Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Suami Istri Asal India Terseret Arus Saat Berpose di Pantai Kelingking Bali, 1 Tewas, 1 Hilang

Denpasar
Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Selundupkan 3,6 Kilogram Kokain ke Bali, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara

Denpasar
WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia

Denpasar
Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com