Meski telah ditangkap, Abi belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai terlapor.
Kendati demikian, lanjut Leo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Berikutnya, Pasal 280 juncto 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Diberitakan sebelumnya, insiden yang menimpa korban ini terjadi di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, korban pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju arah selatan.
Tiba di lokasi, korban tiba-tiba ditembak oleh pelaku. Akibat tembakan itu, kaca helm dan kaca mata korban pecah. Korban juga alami luka di pelipis kiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.