BULELENG, KOMPAS.com - Kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang terjadi 9 Juni lalu berakhir damai.
Polres Buleleng menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui proses restorative justice.
Sebanyak 9 orang tersangka yang sebelumnya sempat ditahan pun dibebaskan.
Baca juga: Kepala Desa Adat di Buleleng Jadi Tersangka Perusakan dan Pembakaran Rumah, Diduga Hasut Warga
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.
Korban, Sahrudin (26), dan para tersangka sepakat berdamai untuk menyelesaikan perkara itu.
"Kasus sudah dihentikan penyidikannya, ada SP3. Ada penyelesaian musyawarah mufakat dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban," kata Sumarjaya, Selasa (16/8/2022).
"Begitu dilakukan perdamaian, tersangka ditangguhkan penahanannya dan sudah dikeluarkan dari tahanan (dibebaskan)," imbuh Sumarjaya.
Dia menilai, kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan dengan restorative justice.
Di antaranya adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak.
"Restorative justice ini melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat," sebut Sumarjaya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng
Polisi juga menganggap kejadian tersebut tidak menggangu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat karena menyangkut perorangan.
"Kasus ini juga sifatnya antara orang per orang, bukan antar kelompok. Sehingga situasi Desa Julah kondusif. Jadi (upaya restorative justice) bisa dilakukan," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah tersebut polisi menetapkan 9 orang tersangka, yakni Kepala Desa Adat Julah IKS (68), Bendahara Desa Adat Julah KS (44), serta 7 orang warga berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.