DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial, HA (36) dan LJ (39), asal Denpasar, Bali, ditangkap karena diduga mengedarkan psikotropika berupa pil koplo jenis logo Y.
Keduanya kompak menjual barang terlarang tersebut kepada masyarakat dengan mayoritas pelanggan buruh bangunan.
Baca juga: Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya
Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, kedua tersangka mengaku nekat menjual pil koplo karena desakan ekonomi.
"Kedua pelaku mengakui melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari," kata Agustina di Denpasar, Jumat (19/8/2022).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Bali.
Setelah melakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya tersangka HA yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bakso keliling.
Polisi lalu menangkap HA di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar barat, Bali. Sedangkan, JL ditangkap di kamar kos, di Jalan Indrajaya, Denpasar, pada Kamis (18/8/2022).
Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2.500 butir pil koplo berlogo Y dan uang tunai Rp 419.000 hasil penjualan pil koplo.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agustina, barang terlarang diperoleh para tersangka dengan cara membeli secara online dari orang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur.
Mereka membeli 1.000 pil koplo seharga Rp 1,8 juta. Obat itu dijual dengan harga Rp 30.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 19 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah
"Pelaku menjual barang tersebut kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.