Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pasutri di Denpasar Edarkan Pil Koplo, Mayoritas Pemakai Buruh Bangunan

Kompas.com - 19/08/2022, 14:39 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial, HA (36) dan LJ (39), asal Denpasar, Bali, ditangkap karena diduga mengedarkan psikotropika berupa pil koplo jenis logo Y.

Keduanya kompak menjual barang terlarang tersebut kepada masyarakat dengan mayoritas pelanggan buruh bangunan.

Baca juga: Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, kedua tersangka mengaku nekat menjual pil koplo karena desakan ekonomi.

"Kedua pelaku mengakui melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari," kata Agustina di Denpasar, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Bali.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya tersangka HA yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bakso keliling.

Polisi lalu menangkap HA di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar barat, Bali. Sedangkan, JL ditangkap di kamar kos, di Jalan Indrajaya, Denpasar, pada Kamis (18/8/2022).

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2.500 butir pil koplo berlogo Y dan uang tunai Rp 419.000 hasil penjualan pil koplo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agustina, barang terlarang diperoleh para tersangka dengan cara membeli secara online dari orang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka membeli 1.000 pil koplo seharga Rp 1,8 juta. Obat itu dijual dengan harga Rp 30.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 19 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah

"Pelaku menjual barang tersebut kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kakek di Bali Hilang sejak Sepekan, Keluarga Sempat Tanya ke Paranormal hingga Lapor Polisi

Kakek di Bali Hilang sejak Sepekan, Keluarga Sempat Tanya ke Paranormal hingga Lapor Polisi

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 27 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Sedang

Denpasar
Mobil Tabrak Warung di Gianyar, Penumpang Bayi 11 Bulan Pingsan hingga Nenek Alami Patah Tulang

Mobil Tabrak Warung di Gianyar, Penumpang Bayi 11 Bulan Pingsan hingga Nenek Alami Patah Tulang

Denpasar
Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Tarif Tol untuk Sepeda Motor 2023

Denpasar
Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1444 H di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 25 Maret 2023 : Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Denpasar
Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Soal Gubernur Koster Tolak Timnas U-20 Israel, Wagub Bali: Sudah Jelas Sikap Beliau

Denpasar
Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Sepasang Turis Backpacker Asal Polandia yang Berkemah di Pantai Purnama Bali Saat Nyepi Akan Dideportasi

Denpasar
Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Kronologi Pria di Bali Tewas Ditusuk di Depan Istri dan Anak, Pelaku Ternyata Mantan Sopir Korban

Denpasar
Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Insiden Warga Buka Paksa Portal untuk Rekreasi Saat Nyepi di Bali, Ini Kata FKUB Buleleng

Denpasar
Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Usai Buka Paksa Portal Saat Nyepi demi Rekreasi di Pantai, 2 Pria di Bali Minta Maaf

Denpasar
Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Kronologi 2 WN India Curi Perhiasan dan Boneka di Bandara Ngurah Rai Bali, Pelaku Mengaku Guru

Denpasar
Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Kronologi WNA Polandia Berdebat dengan Pecalang karena Nekat Kemah di Pantai Saat Nyepi

Denpasar
Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Suami Dibunuh di Depan Anak Balitanya, Nengah Wikarsini: Semua Pelaku Harus Dihukum

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 24 Maret 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke