Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Denpasar Edarkan Pil Koplo, Mayoritas Pemakai Buruh Bangunan

Kompas.com - 19/08/2022, 14:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial, HA (36) dan LJ (39), asal Denpasar, Bali, ditangkap karena diduga mengedarkan psikotropika berupa pil koplo jenis logo Y.

Keduanya kompak menjual barang terlarang tersebut kepada masyarakat dengan mayoritas pelanggan buruh bangunan.

Baca juga: Sejoli di Tulungagung Edarkan Belasan Paket Sabu dan 60.000 Pil Koplo, Ini Perannya

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, kedua tersangka mengaku nekat menjual pil koplo karena desakan ekonomi.

"Kedua pelaku mengakui melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari," kata Agustina di Denpasar, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di kawasan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Bali.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata biang keroknya tersangka HA yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang bakso keliling.

Polisi lalu menangkap HA di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar barat, Bali. Sedangkan, JL ditangkap di kamar kos, di Jalan Indrajaya, Denpasar, pada Kamis (18/8/2022).

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 2.500 butir pil koplo berlogo Y dan uang tunai Rp 419.000 hasil penjualan pil koplo.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agustina, barang terlarang diperoleh para tersangka dengan cara membeli secara online dari orang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur.

Mereka membeli 1.000 pil koplo seharga Rp 1,8 juta. Obat itu dijual dengan harga Rp 30.000 untuk satu paket berisi 10 butir pil.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 19 Agustus 2022 : Sepanjang Hari Cerah

"Pelaku menjual barang tersebut kepada masyarakat yang mayoritas adalah buruh bangunan," kata dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com