Pada 14 januari 2022, korban mendapatkan informasi jika sertifikat tanahnya sudah jadi. Namun sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa itu ternyata digadaikan oleh tersangka.
"Korban berusaha meminta kepada tersangka mengembalikan sertifikatnya dan permintaan tersebut sudah dilakukan dua kali, namun tersangka tidak bisa mengembalikannya," jelasnya.
Korban lantas memberitahukan kepada kepala desa setempat untuk dimediasi. Dari hasil mediasi itu, tersangka berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi, pada 14 Juni 2022.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang