Hal itu dilakukan terdakwa agar alokasi anggaran kupon BBM melebihi penggunaan kegiatan yang dilakukan. Padahal, jika bak truk terisi penuh sampah, satu armada hanya menghabiskan tiga lembar kupon BBM.
"Atas kelebihan anggaran kupon BBM solar tersebut sebanyak satu lembar merupakan keuntungan terdakwa yang wajib diserahkan oleh sopir setiap bertugas pada sif pagi dan sif siang," kata dia.
Suyantha mengatakan, jika para sopir tidak menyerahkan kelebihan satu lembar kupon maka terdakwa memerintahkan operator alat berat untuk mengisi penuh melebihi kapasitas bak truk.
Akibatnya, truk mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan melakukan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 126 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.131.000, terhitung sejak Maret 2021 hingga 30 Juni 2022.
"Terdakwa dengan sengaja menggunakan uang hasil penukaran kupon BBM solar isi 10 liter tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Suyantha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.