Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Didakwa Korupsi Kupon BBM Senilai Rp 255 Juta

Kompas.com - 07/09/2022, 13:50 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil (48), didakwa melakukan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk truk pengangkut sampah sebesar Rp 255 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, dakwaan terhadap pelaku dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiartha dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Baca juga: Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan

"Terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau Pasal 12 huruf f, junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Suyantha mengatakan, terdakwa diangkat menjadi pegawai kontrak di DLHK Denpasar sejak 1993.

Kemudian, pada 15 Juni 2020, terdakwa diangkat sebagai mandor untuk 12 tempat pembuangan sampah (TPS). Dia bertugas menjaga kebersihan dan melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik.

Sedangkan, total truk yang mengangkut sampah dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung, Denpasar, sebanyak 22 unit.

Di mana, operasional pengangkutan sampah dibagi dalam dua sif, pagi dan siang, sesuai rute TPS yang ditentukan.

Sementara, biaya operasional pengangkutan sampah dari TPS ke TPA para sopir truk mendapat jatah satu lembar kupon BBM solar isi 10 liter dengan harga per liter sebesar Rp 5.150 , untuk satu rute perjalanan.

Suyantha mengungkapkan, sejak Maret 2021, terdakwa dengan idenya sendiri dan bukan kewenangannya mengatur operasional armada tersebut.

Dia memerintahkan sopir truk membawa sampah dalam jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya. Sehingga bak truk dari TPS ke TPA Suwung tak terisi penuh.

Hal itu dilakukan terdakwa agar alokasi anggaran kupon BBM melebihi penggunaan kegiatan yang dilakukan. Padahal, jika bak truk terisi penuh sampah, satu armada hanya menghabiskan tiga lembar kupon BBM.

"Atas kelebihan anggaran kupon BBM solar tersebut sebanyak satu lembar merupakan keuntungan terdakwa yang wajib diserahkan oleh sopir setiap bertugas pada sif pagi dan sif siang," kata dia.

Suyantha mengatakan, jika para sopir tidak menyerahkan kelebihan satu lembar kupon maka terdakwa memerintahkan operator alat berat untuk mengisi penuh melebihi kapasitas bak truk.

Akibatnya, truk mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan melakukan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.

Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Denpasar, Polisi Sita 126 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.131.000, terhitung sejak Maret 2021 hingga 30 Juni 2022.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan uang hasil penukaran kupon BBM solar isi 10 liter tersebut untuk kepentingan pribadinya," kata Suyantha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com