DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial RR (33) ditangkap polisi karena mencuri uang Rp 8,9 juta di sebuah toko kain di Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Kota Denpasar, Bali.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, menuturkan, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (7/9/2022) sekitar pukul 16.15 Wita.
Saat itu, pelaku datang ke toko kain tersebut dengan berpura-pura belanja kain dan selendang.
Namun, saat korban sedang mencari stok kain yang dipesan di belakang toko, pelaku kemudian mencari kesempatan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Baca juga: Viral, Video Pasangan Berpakaian Adat Bali Mesum Saat Mobil Melaju, Ini Kata Polisi
Setelah merasa aman, pelaku dengan cepat mengambil uang dari dompet korban yang diletakkan di atas meja kasir. Korban baru sadar uang di dalam dompetnya telah raib usai pelaku meninggalkan toko.
"Modus operandi pelaku mengambil uang dari dalam dompet sebanyak Rp 8.973.000," kata Teja dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Anjingnya Tertabrak, WNA Australia di Bali Diduga Dorong Pengemudi Motor hingga Luka-luka
Teja mengungkapkan, petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Kota Denpasar, Bali.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.