TABANAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Bali, menangkap seorang perempuan berinisial NNAS (41) atas dugaan penipuan dalam bisnis jual beli emas.
NNAS diduga menipu pemilik toko perhiasan emas dengan membayar memakai cek kosong hingga merugikan korbannya sekitar Rp 5,7 miliar.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan, NNAS telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Pria di Tanjungpinang Nekad Bayar Hutang Ratusan Juta Pakai Cek Kosong
"Awalnya, tersangka berbisnis penjualan perhiasan dengan korban, dengan sistem konsinyasi," kata Ranefli melalui keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, tersangaka lebih dulu membeli perhiasan emas di toko milik korban, sedangkan pembayaran dilakukan belakangan. Proses transaksi ini berjalan lancar pada awal-awal mereka berbisnis, yakni tahun 2020.
Pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.
Namun, pada periode Februari hingga Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.
"Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 miliar lebih," ungkap dia.
Karena didesak korban, tersangka lantas memberikan cek kepada korban. Namun, dalam proses kliring, cek tersebut ternyata kosong. Sehingga, korban melaporkan tersangka ke polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.