Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, menuturkan, WNA ini awalnya tidak mau dipulangkan ke negara asalnya, tetapi minta dideportasi ke Amerika Serikat.
Padahal, pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar bersedia menyediakan tiket pulang untuk WNA ini. Dia beralasan tidak aman kembali ke India usai ibunya menjadi korban pembunuhan.
“Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya,” kata Babay.
Baca juga: Dua Mahasiswa di Bali Nekat Jadi Pengedar Sabu demi Bayar Utang
Babay mengatakan, PKX diberangkatkan menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD158 dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menunju India pada Jumat (16/9/202) sekitar pukul 12.45 Wita.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.