DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan, kabar pembatalan penerbangan wisatawan mancanegara (Wisman) ke Bali buntut pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tidak benar.
Ia mengatakan, dari data pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru menunjukkan adanya peningkatan kunjungan wisman ke Pulau Dewata untuk periode Desember 2022 hingga Maret 2023.
"Adanya pemberitaan melalui berbagai media yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar atau hoaks," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (12/12/2022).
Baca juga: Vila Milik WN Australia di Bali Terbakar, Kerugian Rp 6 Miliar
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan merubah kebijakan meski revisi KUHP sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Selain itu, Pemprov Bali juga memastikan tidak akan melakukan pemeriksaan status perkawinan saat masuk ke tempat penunjang wisata, seperti hotel, vila, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa.
Baca juga: Soal KUHP Pasal Perzinaan, Gubernur Koster Jamin Tak Ada Sweeping Status Pernikahan di Bali
Serta, tidak bakal melakukan pemeriksaan status perkawinan atau sweeping oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata tersebut.
Menurut Koster, KUHP baru tersebut sejatinya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Ia menjelaskan, Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.
Dengan begitu, kedua pasal tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta-merta dapat ditangkap atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan.
Selain itu, materi yang diatur dalam dua pasal tersebut juga bukan hal baru dalam KUHP. Sebab, KUHP yang lama dalam Pasal 284 juga telah mengatur mengenai perzinaan tetapi lebih bersifat umum.
"Berlakunya ketentuan (Pasal 284 KUHP) tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," tegasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.