"Dari keseluruhan butiran berlian yang diselundupkan oleh tersangka diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara adalah sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yakni kurang lebih sebesar Rp 99.962.000," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab perkara sudah mejadi kewenangan JPU.
Baca juga: Tim SAR Bali Hentikan Pencarian 2 WNA yang Tenggelam di Pantai Nusa Penida
Selain menerima berkas perkara, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, selama 20 hari, sembari menunggu persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf e Jo Pasal 103 huruf c UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.