Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Aparat Keamanan, Pria di Bali Telanjangi Remaja dan Merampas Barang

Kompas.com - 31/01/2023, 14:22 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial AS (42) mengaku sebagai aparat keamanan dan melakukan aksi kejahatan.

Korbannya merupakan dua orang remaja berusia 16 tahun dan 17 tahun.

AS mengancam korban dengan senjata tajam berupa sabit dan merampas sejumlah barang milik korban. Tak hanya itu, ia bahkan menelanjangi salah satu korban secara paksa.

Baca juga: Tutup 3 Tahun akibat Pandemi Covid-19, Kantor Travel di Bali Dibobol Maling, Kerugian Rp 112 Juta

"Pelaku mengaku sebagai aparat keamanan setempat dan merampas barang milik korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (31//1/2023).

Ia menjelaskan, aksi tersebut terjadi di Pantai Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca juga: Pemprov Bali Akan Batasi Aktivitas Wisata di Sejumlah Gunung, Ini Alasannya

Kejadian pertama terjadi, Rabu (19/10/2022) pukul 22.00 Wita. Saat itu, AS mendatangi seorang gadis berusia 16 tahun yang sedang bermain di area Pantai Penarukan.

Ia mengaku sebagai aparat keamanan dan memaksa korban menyerahkan ponselnya.

"Saat itu korban didatangi oleh orang yang tidak dikenal mengaku sebagai aparat keamanan, yang membawa senjata tajam berupa sabit. Pelaku langsung meminta dengan paksa ponsel korban, karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan ponselnya," jelasnya.

Tak hanya itu AS juga memaksa korban membuka bajunya.

"Korban juga dipaksa agar korban membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat," imbuh dia.

Korban kedua adalah remaja perempuan berusia 17 tahun. Saat itu korban juga sedang duduk-duduk di pantai bersama seorang teman laki-lakinya, Rabu (4/1/2023) pukul 22.00 Wita.

AS juga mengacungkan sabit dan merampas ponsel korban. AS lalu membawa gadis itu ke kawasan persawahan di dekat pantai. Sementara teman pria korban diminta tidak ikut.

"Karena korban merasa takut kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang dewasa pengunjung yang mendekat. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban," katanya.

Baca juga: Pemprov Bali Akan Batasi Aktivitas Wisata di Sejumlah Gunung, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta dan korban kedua Rp 2,6 juta. Kedua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Singaraja.

AS pun ditangkap pada Jumat (27/1/2023) di tempat indekosnya yang berada tak jauh dari pantai di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Diatmika menjelaskan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan pelaku juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Sebab pelaku diduga melakukan perbuatan cabul pada korban yang merupakan anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com