Dalam melakukan aksi, tersangka dibantu tiga temannya yang masih dalam pencarian polisi.
Mereka memiliki peran masing-masing, yakni pelaku sebagai ketua kelompok sekaligus yang menelepon korban.
Sedangkan tiga orang lainnya bertindak sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik saldo jika aksi itu tersebut berhasil.
"Tersangka bekerja dari dalam hutan dekat rumahnya dengan menggunakan tiga unit ponsel, dimana barang bukti tersebut semuanya di taruh di dalam pondok yang ada di hutan tersebut," kata Satake.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 4 Februari 2023
Atas perbuatannya, tersangka dijerat berlapis yakni Pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3), Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) , dan Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.