Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana SPI, Universitas Udayana Siapkan Bantuan Hukum

Kompas.com - 16/02/2023, 07:30 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Universitas Udayana (Unud) Bali akan memberi bantuan hukum kepada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjamin hak ketiga pejabat Universitas Udayana, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Baca juga: Kasus Pungli Dana SPI Universitas Udayana Bali, 300 Mahasiswa Diminta Setor Rp 10 Juta

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," kata juru bicara Unud Bali, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Senja meyakini pungutan dana SPI terhadap mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana sah secara hukum. Demikian juga pengelolaan dana SPI tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian terkait.

"Dalam teknis penerimaan sampai pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati," kata dia.

Senja mengatakan, dana SPI yang dikumpulkan dari mahasiswa tersebut bukan disetor ke rekening pribadi melainkan langsung ke rekening negara.


Hal tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi atau digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).

"Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehatihatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara," kata dia.

Senja mengingatkan, wartawan agar membuat berita sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik. 

"Sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik," kata dia.

Sebelumnya, ketiga pejabat Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2022.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai panitia penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud Bali dengan memungut uang SPI tanpa dasar yang jelas.

Dari hasil penyelidik sementara, ada 300 mahasiswa yang menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam kasus tersebut.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Para mahasiswa tersebut dibebankan membayar uang SPI masing-masing Rp 10 juta dengan total keseluruhan Rp 3,8 Miliar.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk 'Open BO', Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Pekerja Seks Asal Bogor ke Bali untuk "Open BO", Dibunuh Pelanggan, Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Denpasar
Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Paman Korban Ungkap Dugaan Kecemburuan Senior STIP di Balik Kematian Ponakannya: Dia Akan Dikirim ke China

Denpasar
Wisatawan China Tewas saat 'Snorkeling' di Pantai Lovina Bali

Wisatawan China Tewas saat "Snorkeling" di Pantai Lovina Bali

Denpasar
Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Wanita yang Mayatnya Ditemukan Dalam Koper Baru 3 Hari Berada di Bali

Denpasar
Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Ayah Ungkap Sosok Putu Satria, Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior

Denpasar
Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Bali Bawa Koper Berisi Mayat Wanita

Denpasar
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Jimbaran Bali

Denpasar
Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Lagi, Kasus Mayat Dalam Koper, Terjadi di Bali dan Pelaku Sudah Ditangkap

Denpasar
Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Keluarga Menangis Saat Peti Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Tiba di Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com