JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Medoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial INP.
INP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD. INP diduga menyelewengkan dana kas LPD senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Warga Jembrana Temukan Bahan Peledak di Bekas Warung Milik Anggota TNI yang Sudah Meninggal
"Tersangka INP ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh," ujar Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3/2024).
Ia menambahkan, tersangka ditahan sejak Kamis (2/3/2023).
"Jaksa penyidik melakukan penahanan berdasarkan alasan obyektif. Jaksa memiliki kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Penyelidikan kasus dugaan Korupsi dana LPD Yehembang Kauh telah dilakukan Kejari Jembrana sejak Oktober 2022.
Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan INP sebagai tersangka pada 10 Januari 2023.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari empat warga Yehembang Kauh yang melapor kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Mereka tidak bisa menarik dana tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.
Berdasarkan rapat desa adat pada Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh LPLPD (Lembaga Pengawas LPD). Hasilnya, ditemukan selisih dana senilai Rp 2 miliar.
Baca juga: Virus Jembrana Meluas hingga 4 Kabupaten di Sulawesi Barat
"Berdasarkan rekapitulasi audit LPD Yehembang Kauh, ditemukan selisih dana. Dari hasil penyidikan diperoleh fakta hukum bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi," ungkap dia.
INP pun disangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.