Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catur Brata Penyepian, Empat Pantangan Umat Hindu Saat Perayaan Nyepi

Kompas.com - 08/03/2023, 07:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan umat Hindu akan dijalankan dengan melakukan Catur Brata Penyepian.

Catur Brata Penyepian adalah salah satu rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi di mana umat Hindu akan melaksanakan empat pantangan.

Baca juga: Ngembak Geni dan Maknanya bagi Umat Hindu di Bali

Empat pantangan dalam Catur Brata Penyepian adalah amati karya, amati geni, amati lelungan, dan amati lelanguan.

Catur Brata Penyepian dilakukan selama 24 jam, dari pukul 06.00 pagi pada Hari Raya Nyepi hingga pukul 06.00 pagi hari berikutnya yaitu Ngembak Geni.

Baca juga: Pecalang, Petugas Keamanan Tradisional yang Disebut Polisi Adat Bali

Makna dan Tujuan Catur Brata Penyepian

Keempat pantangan pada Catur Brata Penyepian memiliki makna dan tujuan masing-masing.

Hal ini tak lepas dari tujuan puncak perayaan tahun baru Caka ini yaitu untuk menyucikan bhuana alit atau manusia dan bhuana agung atau alam semesta.

Baca juga: Pura Kahyangan Jagat di Bali: Lokasi dan Dewa yang Berstana

Dilansir dari laman kepri.kemenag.go.id, berikut adalah penjelasan dari Catur Brata Penyepian.

1. Amati Karya

Amati karya adalah pantangan berupa larangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas

Pada Hari Raya Nyepi, umat hindu tidak boleh melakukan aktivitas apapun di luar rumah termasuk bekerja.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar manusia memiliki waktu untuk melakukan perenungan dan introspeksi diri atas kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat selama ini.

2. Amati Geni

Amati geni adalah pantangan berupa larangan untuk menyalakan api.

Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh menyalakan api atau lampu.

Hal ini memiliki makna untuk mematikan api yang ada dalam diri manusia, seperti kemarahan, iri hati, serta berbagai pikiran yang tidak baik.

3. Amati Lelungan

Amati lelungan adalah pantangan berupa larangan untuk bepergian.

Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh melakukan perjalanan atau bepergian dan dianjurkan untuk melakukan perenungan selama 24 jam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 4 Oktober 2023 : Pagi hingga Sore Berawan

Denpasar
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama 'Rock n Roll', Kini Mandek

Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Bali: Dulu Diminta Kerja dengan Irama "Rock n Roll", Kini Mandek

Denpasar
2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

Denpasar
Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Kemarau Panjang, Debit Air Bendungan Palasari di Jembrana Mengering

Denpasar
Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Agung Bali Dekati Permukiman dan Pura

Denpasar
Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Pj Bupati Buleleng Janjikan Dana Jaspel RSUD Tangguwisia Segera Dicairkan

Denpasar
Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Sekretaris BUMDes di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Denpasar
Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Pria di Bali Curi Sepeda Motor untuk Jadi Jaminan Utang

Denpasar
3 Operator Judi 'Online' di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

3 Operator Judi "Online" di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 3 Oktobers 2023 : Siang dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Uang Jasa Pelayanan Tak Dibayar 6 Bulan, Tenaga Medis RSUD Tangguwisia Buleleng Mogok

Denpasar
Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 2 Oktobers 2023 : Siang hingga Malam Cerah Berawan

Denpasar
Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Kawasan Hutan dan Lahan di Lereng Gunung Agung yang Terbakar Capai 500 Hektar, Masih Ada 7 Titik Api

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 1 Oktobers 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com