BALI, KOMPAS.com- Turis asing di Bali akan dilarang menggunakan sepeda motor sewaan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menggunakan kendaraan travel dari agen perjalanan.
Larangan tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan akan dituangkan dalam peraturan daerah.
"Kalau menjadi turis, berperilakulah sebagai turis, menggunakan kendaraan yang disiapkan oleh travel agen, bukan jalan-jalan dengan sepeda motor, tidak pakai kaus, tidak pakai baju, tidak pakai helm, melanggar lagi, udah begitu enggak pakai SIM," kata Koster, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Gubernur Koster Larang Turis Asing Sewa Motor di Bali, Wajib Pakai Mobil Travel
Menurut Koster larangan itu disampaikan menyusul maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Bahkan sejumlah video dan foto pelanggaran lalu lintas tersebut viral di media sosial.
Larangan turis menyewa motor, ujarnya, bertujuan untuk menata aktivitas pariwisata Bali.
Polda Bali mencatat ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.
Data pelanggaran tersebut adalah akumulasi sejak akhir Februari 2023 hingga awal Maret 2023.
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya.
Koster meminta warga ikut mengawasi jika menemukan adanya pelanggaran.
"Masyarakat Bali, kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, turis, apa pun bentuknya apalagi sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali dan berbagai praktik buruk lainnya bisa lapor ke Kemenkumham, Dinas Pariwisata dan Satpol PP," kata dia.
Pengawasan juga dilakukan di tiga kawasan pusat WNA di Bali, yaitu Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar.
Baca juga: Resmikan Kawasan Suci Pura Besakih Bali, Jokowi Tekankan Perawatan dan Pengelolaan Profesional
Polda Bali sebelumnya telah menggelar razia lalu lintas setelah foto sejumlah WNA melanggar ketertiban, viral di media sosial.
Ratusan WNA melakukan pelanggaran lalu lintas di berbagai wilayah seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar.
Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni, berkendara tanpa helm dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor pelat kendaraan.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.