Cok Ace mengatakan, belum ada proses penyusunan draft pembuatan peraturan gubernur soal ini. Sebab, wacana disebut muncul belum lama ketika rapat bersama Polda Bali dan instansi terkait.
"(Isi peraturan gubernur) dalam payung besarnya kan sudah ada, perda pariwisata budaya ada, Pergubnya juga ada bahwa pariwisata harus damai dan nyaman, nah ini (soal rental kendaraan) kan turunannya nanti," kata dia.
Baca juga: Banyak Turis Asing Menyewa Motor di Bali, Benarkah Semudah itu?
Pelaku wisata merasa keberatan jika turis asing di Bali benar-benar dilarang menyewa kendaraan bermotor.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Buleleg Dewa Ketut Suardipa mengungkapkan, turis asing yang melanggar lalu lintas hanya sebagian kecil dari total wisawatan yang datang ke Bali.
"Sebaiknya tidak digeneralisasi karena tidak semua wisatawan itu berperilaku negatif," kata dia, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Soal Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali, Sandiaga Uno: Perlu Kajian yang Komprehensif
Bahkan menurutnya, sejumlah wisawatan asing turut mempromosikan Bali dengan berkendara motor.
"Ada wisatawan dari berbagai negara melakukan travelling dengan banyak cara untuk menikmati keindahan Bali. Bahkan ada traveler yang mempromosika Buleleng dengan naik sepeda motor," katanya.
Menurutnya, wisatawan yang menyewa sepeda motor seharusnya diberi tanda pengenal sehingga mudah dideteksi jika melakukan pelanggaran.
"Jika ada masalah di jalan seperti kecelakaan polisi akan dengan mudah melakukan identifikasi dengan menghubungi pemilik rental. Pemilik rental pun pasti sudah memeriksa kelengkapan persyaratan penyewa," ujar dia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menanggapi pernyataan turis asing dilarang menyewa motor.
Menurutnya, larangan tersebut adalah hal positif dengan tujuan meningkatkan keamanan lalu lintas di Bali.
"Berharap kalau seperti itu ya, lebih bagus, lebih aman," kata Stefanus Satake, Senin (13/3/2023), seperti dilansir dari Tribun Bali.
Namun ia menegaskan, perlu ada regulasi untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.
"Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (larangan gubernur) perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait. Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta) Antara, Tribun Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.