BULELENG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Bali, Nyoman Arta Wirawan, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (4/4/2023).
Vonis tersebut terkait penyalahgunaan dana LPD Anturan yang menimbulkan kerugian negera mencapai Rp 155 miliar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438.
Baca juga: Pria di Bali Curi Kabel Fiber Optik Seharga Rp 330 Juta untuk Judi Daring
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan yang dilayangkan JPU.
Hakim beranggapan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer JPU.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," kata Hakim Gede Novyartha saat membacakan amar putusannya, Selasa.
Baca juga: Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Mantan Ketua LPD di Jembrana Ditahan
Menurut hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 2 tahun kurungan," imbuh dia.
Selain itu, majelis hakim juga memiliki pandangan lain terkait total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa.
Terdakwa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5.331.661.325 dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan inkrah. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara dalam tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 155.231.808.438. Diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun jika uang pengganti tersebut tak dibayar sebulan setelah putusan inkrah.
Menanggapi vonis tersebut, baik JPU Bambang Suparyatno maupun terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya masih bimbang apakah menerima atau akan melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.