Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Korupsi Pengadaan Hiasan Kerbau Pacu di Jembrana Ditahan

Kompas.com - 25/05/2023, 18:33 WIB

JEMBRANA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan hiasan kepala untuk kerbau pacu (rumbing) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Kamis (25/5/2023). Kedua tersangka itu berinisial NKW (48) dan IKW (51).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan kedua tersangka ini menyusul pelimpahan perkara dari penyidik Polres Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana.

"Alasan JPU menahan tersangka NKW dan IKW didasarkan pada alasan obyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Kemudian alasan subyektif yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di mana JPU memiliki kekhawatiran kedua tersangka melarikan diri," kata Fajar di Jembrana pada Kamis.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan 18 Penyu di Jembrana, Diduga Akan Dikirim ke Denpasar

Tersangka NKW dan IKW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan, penahanan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan pada perkara korupsi pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada tahun 2021.

Baca juga: 2 Pria di Jembrana Curi Pikap Milik Tetangga, Lengkap dengan Surat-suratnya

Perkara tersebut menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana saat itu, Nengah Alit dan I Ketut Kurnia Artawan selaku pihak perantara.

Tersangka NKW, selaku penyedia dari CV PCD, dan tersangka IKW selaku penyedia dari CV LB tidak melakukan pengadaan rumbing dengan anggaran total senilai Rp 300 juta.

NKW dan IKW hanya meminjamkan perusahaan untuk bisa mencairkan dana dan melakukan servis rumbing, serta dibuatkan berita acara serah terima barang 100 persen seolah-olah barang baru.

"Anggaran pengadaan Rp 150 juta digunakan untuk servis rumbing di blok barat sebanyak 25 pasang dengan biaya Rp 5 juta oleh NKW. Tersangka NKW mendapatkan komisi sebesar Rp 9,3 juta," ungkapnya.

"Di blok timur, dengan anggaran pengadaan Rp 150 juta tersangka IKW tidak melakukan pengadaan dan dalam pelaksanaannya hanya dilakukan perbaikan rumbing milik masyarakat sebanyak 38 pasang dengan biaya Rp 7,6 juta. IKW juga mendapatkan komisi Rp 9,3 juta," katanya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, pengadaan rumbing untuk blok barat dan blok timur mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 256,03 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Petinggi Militer ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara, Panglima Sebut Pertama dalam Sejarah

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 8 Juni 2023 : Siang hingga Malam Berawan

Denpasar
WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Diperas Rp 1 Miliar di Bali

WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Diperas Rp 1 Miliar di Bali

Denpasar
Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Lecehkan Wisatawan Asal Perancis, Karyawan Homestay di Bangli Jadi Tersangka

Denpasar
Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Soal Pembebasan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Tidak Ada Target

Denpasar
Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Elpiji 3 Kilogram Langka di Bali, Pertamina Sebut karena Tingginya Konsumsi Saat Libur Panjang

Denpasar
PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing

PHRI Bali Dorong Pemprov Buat Aplikasi bagi Wisatawan Asing

Denpasar
Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Ulah WN Australia di Bali, Ngaku Tentara, Aniaya Pacar, dan Curi Pakaian

Denpasar
WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah 'Airsoft Gun'

WN Australia Mengaku Tentara dan Aniaya Kekasihnya di Bali, Punya Sejumlah "Airsoft Gun"

Denpasar
April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

April 2023, Angka Kunjungan Wisatawan China Meningkat 95,79 Persen

Denpasar
Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Dipicu Masalah Utang, WN Australia di Bali Aniaya dan Ancam Mutilasi Kekasihnya yang WNI

Denpasar
Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Amerika Jadi Pasar Utama Ekspor dan Impor Bali Sepanjang April 2023

Denpasar
Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Kronologi 10 Remaja di Bali Keroyok Tukang Parkir hingga Tewas

Denpasar
10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

10 Tersangka Penganiaya Pria yang Tewas Penuh Luka Tusukan di Bali Ditangkap

Denpasar
Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com