DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap, AD, pria warga negara asing (WNA) Australia mengakui sempat menransfer uang Rp 100 juta ke anggota Divhubinter Mabes Polri.
AD adalah WNA terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga Kanada buron Interpol SG (50).
Namun, menurut pengakuan AD, uang tersebut terkait urusan utang piutang dan tidak berhubungan dengan kasus yang dilaporkan SG.
Adapun, SG merupakan buronan Interpol yang ditangkap polisi di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. SG kini telah dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke kepolisian Kanada.
Baca juga: WN Kanada Buronan Interpol di Bali yang Mengaku Diperas Polisi Diserahkan ke Australia
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Surawan menjelaskan, pengakuan itu muncul saat AD diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pemerasan terhadap SG.
Pemeriksaan ini terkait laporan SG yang merasa menjadi korban pemerasan hingga Rp 1 miliar oleh sindikat makelar kasus.
"(Transfer) Rp 100 juta tapi pengakuannya untuk pinjam meminjam. Jadi AD transfer ke anggota Divhubinter sebelum dia menerima uang dari SG, kalau pengakuan AD di BAP (berita acara pemeriksaan) pinjam meminjam," kata dia saat dihubungi pada Rabu (14/6/2023).
"Transfer itu sebelum kejadian ini ya, jadi sebelum dia menerima uang dari SG. Kita lagi mendalami. Dari time line-nya AD berhubungan dengan Divhubinter sebelum dia menerima uang dari SG," sambungnya.
Baca juga: WNA Diduga Jadi Makelar Kasus WN Kanada Buronan Interpol yang Mengaku Diperas Rp 1 Miliar di Bali
Surawan mengatakan, menurut keterangan AD, uang sebanyak Rp 750 juta ditransfer oleh SG ke penasihat hukum perusahaannya dalam rangka pembayaran jasa layanan hukum.
Sedangkan sisanya, sebesar Rp 250 juta diterima AD dari SG untuk mengurus perkaranya agar tidak ditangkap polisi usai masuk dalam dalam daftar red notice Interpol.
Polisi masih belum bisa membuktikan adanya unsur pemerasan dalam transaksi antara SG dan AD tersebut. Apalagi antara keduanya memiliki hubungan pertemanan dan rekan bisnis.
"Belum ada unsur pemerasannya. Katanya (AD) untuk mengurus red notice (SG) tapi uang itu masih ada di rekening David (AD)," kata dia.
Surawan mengatakan, penyidik masih belum mengetahui secara pasti awal mula perkenalan AD dengan anggota Divhubinter Polri.
Selain itu, penyidik juga kesulitan untuk mengkonfrontasikan pengakuan keduanya karena masa tahanan SG habis sehingga harus dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke pihak Kanada.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.