KOMPAS.com - MZ (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diduga mencabuli pacarnya hingga hamil 4 bulan.
Bahkan, pelaku juga beberapa kali memaksa korban, KD (18) untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan hingga obat yang dibeli secara online.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.
Baca juga: Pelajar di Buleleng Cabuli Pacar hingga Hamil dan Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.
Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.
Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban. Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.
Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama. Namun korban menolak karena hamil.
"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," kata dia, Jumat (21/7/2023).
Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.
Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.
Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," ujar dia.
Baca juga: Wanita di Banjarmasin Dihamili Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Lajang Padahal Sudah Beristri
Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa. Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelas dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Hasan | Editor Andi Hartik), Tribun-Bali.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.