BADUNG, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Tunon, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (7/9/2023).
Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2012, Reyna Usman.
Adapun pengeledahan tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans (saat ini Kemenaker) tahun 2012.
Baca juga: Diperiksa KPK, Cak Imin: Tersangkanya Mantan Dirjen, Staf, dan Pengusaha
Kepala Lingkungan Desa Buduk Bagus Murda, mengatakan pemilik rumah tersebut tidak ada di tempat saat proses penggeledahan berlangsung.
"Saya ke sini sebagai saksi penggeledahan. Saya juga terkejut karena dari awal penghuni tidak melapor ada pengeledahan. Orangnya enggak ada di sini," kata dia kepada wartawan di lokasi, Kamis.
Ia mengatakan, proses penggeledahan itu dilakukan lima orang petugas KPK dan dikawal dua personel Polres Badung. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 12.30 Wita.
Baca juga: Usai Diperiksa soal Kasus di Kemenaker, Cak Imin: Hari Ini Saya Membantu KPK
Saat itu, petugas menyita satu lembar kuitansi pembayaran senilai Rp 10 juta. Bagus tidak mengetahui secara detail isi kuitansi tersebut.
"Saya lihat ada satu kuitansi aja Rp 10 jutaan, mungkin pembayaran," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI.
"Melanjutkan proses pengumpulan alat bukti, hari ini (7/9/2023) Tim Penyidik melakukan penggeledahan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Adapun Reyna sebelumnya telah diperiksa oleh KPK pada Senin (4/9/2023) di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Ali, tim penyidik mencecar Reyna terkait seluk beluk perencanaan hingga eksekusi proyek pengadaan software perlindungan TKI itu.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.