Ia menambahkan, korban telah membuat pengaduan atas kehilangan tabungan ke pihak bank dan otoritas jasa keuangan (OJK) namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga korban membawa kasus ini ke pengadilan.
Baca juga: Terungkap Penyebab Nasabah Bank di Cianjur Kehilangan Uang di Rekening
Sementara itu, pihak bank melalui pimpinan cabang Wayan Agus dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bank telah melakukan investigasi atas pengaduan tersebut.
"Sangat menyesalkan kejadian tersebut, dimana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering," kata dia.
Ia menyebutkan, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.
"Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, bank menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Menurut Agus, pihaknya senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.
Baca juga: Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara
Nasabah juga diimbau agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan. Termasuk nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP.
Pihaknya juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun.
"Kami selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya," sebut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.