Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digadang-gadang Jadi Bacawapres, Mahfud MD: Itu Urusan Partai Politik

Kompas.com, 10 Oktober 2023, 16:12 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencuat masuk bursa bakal calon wakil presiden (cawapres).

Ia digadang-gadang menjadi bakal cawapres untuk Ganjar Pranowo dari Partai PDI-P dan Prabowo Subianto dari Partai Gerindra.

Mahfud mengatakan, soal cawapres itu adalah urusan partai politik dan pihaknya tidak bisa bicara secara resmi terkait hal tersebut.

Baca juga: Keakraban Ganjar dan Mahfud MD di Cirebon: Berbincang Sembari Iringi Pengantin

"Itu urusan partai politik, ya. Saya tidak bisa bicara soal itu secara resmi," kata dia usai mengisi kuliah umum di Universitas Udayana (Unud), Bali, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (10/10/2023).

Mahfud menegaskan, soal cawapres adalah kewenangan koalisi partai politik dan Mahfud yakin pengurus partai memilih yang terbaik untuk dijadikan cawapres.

"Itu biar menjadi kewenangan partai politik dan koalisinya untuk memilih yang terbaik. Yang penting partai politik menyampaikan calonnya yang terbaik, siapa pun menurut saya enggak masalah," sambungnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Banyak Tenaga Honorer Titipan Kepala Daerah

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan nama-nama yang telah diusulkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo dari Koalisi Indonesia Maju maupun luar koalisi.

Riza mengatakan, bakal cawapres yang ditunjuk Prabowo di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

"Pada waktunya tentu akan diumumkan siapakah nanti. Bisa yang diusulkan oleh Golkar Pak Airlangga, bisa Pak Ridwan Kamil dari Golkar, bisa diusulkan dari PAN (Partai Amanat Nasional) Pak Erick Thohir," ujar Riza saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023).

"Bisa yang diusulkan PBB (Partai Bulan Bintang) Pak Yusril, maupun Mas Gibran, bisa juga Pak Mahfud MD. Beredar juga usulan Mbak Khofifah, mungkin juga yang lain," katanya melanjutkan.

Nama Mahfud MD juga masuk dalam kandidat cawapres untuk Ganjar Pranowo. Hal ini seperti yang disampaikan Ketua DPP PDI-P bidang Politik dan Keamanan, Puan Maharani.

Puan menyebutkan, dua nama, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dipertimbangkan sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Ganjar Pranowo.

Keduanya dipertimbangkan karena dianggap memiliki ceruk suara di Provinsi Jawa Timur.

"Ya, apa pun kan Pak Mahfud dan Mbak Khofifah itu memang dari Jawa Timur kan, jadi memang punya ceruk suara masing-masing," kata Puan saat ditemui di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (30/9/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau