Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buronan Pemburu Satwa Liar di Taman Nasional Bali Barat adalah Mandor Proyek Perbaikan Jalan di Hutan

Kompas.com - 06/11/2023, 19:16 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PAW (40), pelaku perburuan satwa liar di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, merupakan mandor proyek perbaikan jalan menuju pura di hutan TNBB.

Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, PAW memanfaatkan statusnya sebagai mandor proyek untuk mengelabui petugas.

"Tersangka PAW yang mengangkut tiga pelaku lainnya masuk. Tersangka merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan sehingga wajahnya dikenali oleh petugas," kata Ketut, Senin (6/11/2023) di Mapolres Buleleng.

Baca juga: Satu Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Menyerahkan Diri

PAW membawa tiga pelaku lainnya yakni KD (19), IKS (31) dan MHB (23) masuk ke dalam hutan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.

PAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Ia disangkakan dengan Pasal 40 Ayat Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah III TNBB, Agung Triono Hermawan mengatakan petugas TNBB memang tidak menaruh curiga terhadap PAW karena merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan.

Kata dia, PAW bahkan sering berkomunikasi dengan petugas.

Baca juga: Tiga Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Ditetapkan sebagai DPO

Namun belakangan petugas merasa curiga karena PAW beberapa kali keluar masuk hutan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.

"Kami tidak mengira tersangka ada kegiatan lainnya yang melanggar UU karena bekerja sebagai mandor untuk perbaikan jalan yang bekerja sama dengan TNBB," ujarnya.

Menurutnya, petugas telah melakukan pengawasan kawasan hutan TNBB setiap hari selama 24 jam.

"Total petugas yang menjaga hutan 27 orang, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di pintu portal itu," sambungnya.

Kata dia, penjagaan belum bisa maksimal karena keterbatasan jumlah personel. Sementara kawasan TNBB cukup luas dan terbuka. Hal ini memungkinkan siapa saja masuk tanpa pantauan.

Diberitakan sebelumnya, aksi perburuan liar diketahui saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, Jumat (13/10/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: KTP Tertinggal di Mobil, 1 Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Akhirnya Ditangkap

Dalam perburuan ini petugas menemukan sebanyak 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat bekas lubang peluru.

Salah seorang pelaku berinisial KD (19) telah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Selasa (17/10/2023).

KD berperan mengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.

Keterlibatan KD dalam kasus perburuan ini diketahui setelah petugas menemukan KTP KD yang tertinggal di dalam mobil tersebut. Saat dikejar petugas, KD bersama tiga orang pelaku lainnya melarikan diri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com