Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Kompas.com, 5 Desember 2023, 19:42 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Kasus perusakan baliho kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, telah diselesaikan secara damai.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, DPC PDI-P Kabupaten Jembrana mencabut laporan perusakan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut.

Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDI-P di Jembrana Bali Dirusak Orang Tak Dikenal

Ia menambahkan, laporan itu dicabut dengan alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh para pelaku.

"Iya (dicabut). (Alasannya) karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Perusak Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Remaja Mabuk

Sebelumnya, DPC PDI-P Kabupaten Jembrana melayangkan laporan perusakan baliho kampanye. Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu karena belum memenuhi syarat formil.

"Jadi kemarin sebenarnya laporan itu kami kembalikan karena belum memenuhi syarat formil. Ada waktu sebenarnya untuk melengkapi syarat itu. Tetapi hari ini mereka mencabut (laporan)," sambung dia.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, pihaknya mengaku tak bisa menindaklanjuti.

"Kalau dicabut seperti itu, iya kita sudah tidak bisa berbuat banyak," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, pihaknya belum sempat meminta keterangan kepada empat remaja yang melalukan perusakan baliho tersebut.

"Belum (meminta keterangan). Sebenarnya sudah terindentifikasi pelakunya dan belum sempat kami sampai ke sana karena keburu dicabut," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, baliho kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ditemukan rusak.

Sekretaris DPC Partai PDI Perjuangan Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menyampaikan, baliho itu diketahui rusak pada Sabtu (2/12/2023) pagi. Baliho itu diduga dirusak oleh orang tak dikenal.

Ada tiga baliho kampanye PDI-P yang dirusak. Selain baliho Ganjar-Mahfud, ada baliho caleg DPR RI dari PDI-P IGA Diah Werdhi Srikandi dan caleg DPRD Jembrana Dapil Mendoyo, Ni Made Sri Sutharmi.

Polisi telah mengungkap pelaku perusakan baliho tersebut. Diketahui pelaku perusakan merupakan empat orang remaja.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, para remaja tersebut merusak baliho setelah mabuk minuman keras. Keempat pelaku perusakan itu sudah sempat diperiksa oleh penyidik kepolisian.

Namun, polisi tidak menahan keempat pelaku karena belum menentukan tindak pidana kejadian itu. Polisi berkoordinasi dengan Gakumdu karena perusakan baliho kampanye berkaitan dengan pemilu.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Turis Asing Tewas Diduga karena Terobos Banjir di Bali, Identitas Masih Misterius
Denpasar
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Hujan Deras Sebabkan Banjir di 5 Titik di Bali, Ketinggian Capai 1 Meter
Denpasar
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau