Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut 15 Ekor Satwa Mati, Pelaku Perburuan Liar di TNBB Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/02/2024, 19:39 WIB
Hasan,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua orang terdakwa kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan di PN Singaraja, Buleleng, Senin (19/2/2024).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Satu Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Menyerahkan Diri

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, I Gusti Made Juliartawan, Senin, di Buleleng.

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 5 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Buleleng, Kadek Adi Pramartha.

Dalam sidang pada Senin (5/2/2024), jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyatakan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Baca juga: 3 Pelaku Perburuan Liar di TN Bali Barat Masih Buron, Diduga Kabur ke Luar Pulau

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Oktober 2023 dalam kasus perburuan liar.

Kedua terdakwa terpergok polisi hutan tengah mengangkut 15 ekor satwa liar dalam kondisi mati di TNBB pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita.

Satwa tersebut yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa.

Polisi masih memburu dua orang pelaku lainnya yakni I Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri, yang diyakini mengotaki perburuan satwa-satwa tersebut.

Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Polisi Gerebek Vila yang Diduga Jadi Pabrik Narkoba di Bali

Denpasar
PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

PDI-P Bali Usulkan 2 Nama untuk Dampingi Koster pada Pilkada 2024

Denpasar
Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Koster Sebut Permintaan Maafnya Pernah Tolak Tim Israel Bukan karena Pilkada

Denpasar
Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Sakit Hati Diminta Uang Lebih, Pria di Bali Bunuh Teman Kencannya

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Saat Bendesa Adat di Bali Diduga Peras Investor Rp 10 Miliar...

Denpasar
Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Kepala Desa di Bali yang Terjaring OTT Diduga Pernah Peras Investor Asing

Denpasar
Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Kepala Desa di Bali Terjaring OTT

Denpasar
APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

APMF 2024 Digelar di Bali, Soroti Perkembangan Tren dan Dinamika Industri

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

6 Pesilat Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Pemuda di Bali

Denpasar
RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

RS Internasional di KEK Sanur Bali Bakal Pakai Obat yang Memiliki Izin Edar Luar Negeri

Denpasar
Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Nama Koster-Ace dan Koster-Giri Diusulkan oleh DPC PDI-P dalam Pilkada Bali

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com