Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg di Buleleng Diperiksa Bawaslu atas Dugaan Politik Uang

Kompas.com - 05/03/2024, 18:19 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Buleleng, Bali, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng terkait dugaan politik uang atau money politic.

Caleg tersebut diperiksa pada Senin (4/3/2024) siang di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kantor Bawaslu Buleleng.

Anggota Bawaslu Buleleng, Ketut Adi Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Periksa Pelapor dan Terlapor Dugaan Politik Uang Caleg di Buleleng

Ia menyebut, caleg tersebut mengaku tidak mengetahui dugaan politik uang yang dijanjikan oleh tim suksesnya.

Dalam tangkapan layar pesan WhatsApp, tim sukses caleg tersebut menjanjikan memberikan bantuan tenda dan 50 buah kursi pada pengurus pura bila memilih caleg itu.

"Caleg tersebut memang mengetahui terlapor, tapi ia tidak tahu WhatsApp yang dikirim terlapor ke dadia (pengurus pura), dan itu bukan perintahnya," ujarnya, Selasa (5/3/2024) di Buleleng.

Baca juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan Semarang, Ini Perinciannya

"Caleg ini tidak pernah minta untuk kirim janji itu. Jadi tidak tahu tentang isi WhatsApp tersebut," lanjut dia.

Ia menambahkan, Bawaslu Buleleng sudah meminta keterangan dari Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng sebagai saksi ahli mengenai media sosial.

Bawaslu juga meminta informasi pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buleleng mengenai jadwal dan tahapan kampanye.

Hal ini karena kasus money politic terjadi pada Sabtu (10/2/2024), tapi baru dilaporkan pada Kamis (15/2/2024).

"Setelah ini kami akan rapat Gakkumdu, untuk menentukan apakah akan diteruskan atau tidak, apakah bukti-buktinya mencukupi untuk diteruskan ke polisi," lanjutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Buleleng menerima laporan dugaan politik uang dari seorang warga pada Sabtu (10/2/2024).

Dugaan politik uang itu dari seorang tim sukses caleg dengan menjanjikan barang kepada kelompok masyarakat bila memilih caleg tersebut.

Janji itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dan tangkapan layarnya beredar luas. Pelapor menganggap hal itu merupakan politik uang.

Dari hasil penelusuran awal, Bawaslu menganggap tindakan itu melanggar Pasal 521 dan Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Ketua DPRD Buleleng Daftar Bakal Calon Bupati di PDI-P

Denpasar
Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Kecewa Pemerintah, Warga di Bali Ramai-ramai Unggah Jalan Rusak ke Media Sosial

Denpasar
Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Bey Masih Cari Solusi untuk Warga Terdampak Ledakan Gudang Amunisi di Bogor

Denpasar
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat 'Video Call'

Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Denpasar, Kakak: Sempat "Video Call"

Denpasar
Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Penjual Obat Kuat Ilegal di Bali Ditangkap Setelah Beroperasi 2 Tahun

Denpasar
Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Kebakaran Rumah Kontrakan di Bali Tewaskan 1 Keluarga, Damkar: Akses ke TKP Sulit

Denpasar
Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Satu Keluarga Meninggal dalam Kebakaran di Sasetan Denpasar, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Sehari, Ada 2 Pekerja Seks Online di Bali yang Tewas Dibunuh Pelanggan

Denpasar
ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

ABK di Pelabuhan Benoa Bali Bunuh Pekerja Seks di Kamar Kos, Korban Dicekik Kabel Catok Rambut

Denpasar
Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Kebakaran Rumah Kos di Bali, 3 Orang Tewas

Denpasar
Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Wisatawan Asal Medan yang Hilang Tenggelam di Pantai Legian Bali Ditemukan Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Pemotor yang Berkendara Zig-zag karena Mabuk dan Tantang Polisi di Buleleng Dibebaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com