Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Siber Dideportasi dari Bali

Kompas.com - 01/07/2024, 15:23 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi mendeportasi 16 dari 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat kejahatan siber dan terjerat persoalan keimigrasian di Bali.

Sedangkan, 87 orang lainnya juga akan dipulangkan ke negara asalnya secara bertahap.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu mengatakan, sanksi tersebut diterapkan karena para WNA ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Soal Serangan Siber PDN, Berikut Langkah Menjaga Keamanan Versi Pakar UGM

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menangkal WNA yang telah dideportasi ini sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka didapati menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan penipuan atau scamming melalui internet," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024).

Adapun 16 WNA yang telah dideportasi tersebut yakni berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39). Mereka dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).

Kemudian, TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) dipulangkan pada Minggu (30/6/2024).

"Kami akan bekerja secara maraton untuk dapat segera mendeportasi sisa WNA tersebut dan mengusulkan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 103 WNA ditangkap petugas Imigrasi dalam operasi Bali Becik di sebuah vila di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (26/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ratusan WNA yang terdiri dari 12 orang perempuan dan 91 laki-laki ini melakukan aksi kejahatan penipuan daring dan melanggar izin tinggal.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam mengatakan, para WNA ini tidak diadili di Indonesia melainkan dideportasi karena korban kejahatan mereka bukan WNI.

Baca juga: PDN Dapat Serangan Siber, Pakar UGM Berikan Tips Jaga Keamanan

Dalam aksinya, WNA ini menyasar warga di negara-negara Asia Tenggara, khususnya warga negara Malaysia.

"Dapat dikatakan seperti mereka melakukan kegiatan di Indonesia tetapi korbannya ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana dalam kasus seperti ini," kata dia di Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (28/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Denpasar
2 Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

2 Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Ciri-ciri ASN Bermain Judi 'Online', Gaji Cepat Habis

Ciri-ciri ASN Bermain Judi "Online", Gaji Cepat Habis

Denpasar
Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi 'Online'

Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi "Online"

Denpasar
Rumah Hangus Terbakar di Bali, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Rumah Hangus Terbakar di Bali, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Denpasar
Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Denpasar
PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

Denpasar
WNA Tewas Saat Menyelam di Pantai Jemeluk Karangasem

WNA Tewas Saat Menyelam di Pantai Jemeluk Karangasem

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Wisatawan yang Terseret Arus Saat Berfoto di Karangasem Ditemukan Tewas

Wisatawan yang Terseret Arus Saat Berfoto di Karangasem Ditemukan Tewas

Denpasar
5 Kearifan Lokal di Bali, Ada Subak yang Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

5 Kearifan Lokal di Bali, Ada Subak yang Diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia

Denpasar
Ada Keluarga Siswa yang Palsukan Tanggal Cetak KK di Bali demi Lolos PPDB Zonasi Umum

Ada Keluarga Siswa yang Palsukan Tanggal Cetak KK di Bali demi Lolos PPDB Zonasi Umum

Denpasar
16 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Siber Dideportasi dari Bali

16 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Siber Dideportasi dari Bali

Denpasar
Jatuh Saat Berfoto di Atas Karang, Wisatawan Hilang Tersapu Ombak di Karangasem

Jatuh Saat Berfoto di Atas Karang, Wisatawan Hilang Tersapu Ombak di Karangasem

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com