Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

Kompas.com - 02/07/2024, 15:51 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di Bali karena meniru kebiasaan warga lokal.

Pernyataan ini untuk merespons rencana pihak Imigrasi mendeportasi turis asing yang kerap berkendara ugal-ugalan di Bali.

Baca juga: WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi

"Adanya WNA melanggar lalu lintas karena dilihat warga yang melanggar sehingga ini menjadi contoh, dia ikut-ikutan melanggar. Ini sulit untuk dilakukan penegakan hukum," kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Ia menilai pemberian sanksi deportasi bagi WNA tersebut tidak akan menimbulkan efek jera jika kesadaran warga lokal soal berlalu lintas juga masih minim.

Oleh sebab itu, Rai meminta kepada pihak Imigrasi untuk mengkaji ulang kebijaksanaan tersebut sebelum direalisasikan.

Baca juga: Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia

Ia menyarankan aparat kepolisian memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku kepada para pelanggar lalu lintas tanpa padang bulu.

"Apalagi sekarang dikit-dikit Imigrasi deportasi. Biayanya dari mana deportasi. Dengan deportasi apa betul menjadikan efek jera. Saya enggak jamin itu. Kita perlu taat pada aturan yang kita buat sendiri sehingga mereka mengikuti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Imigrasi tengah merancang aturan untuk melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di Bali.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam, mengatakan tindakan pendeportasian untuk memberi efek jera bagi wisatawan mancanegara yang sering ugal-ugalan saat berkendara di Bali.

"Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian," kata dia kepada wartawan di Badung, Bali, pada Jumat (28/6/2024).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Muda Dukung Bali Jadi Tuan Rumah 'Family Office'

Pengusaha Muda Dukung Bali Jadi Tuan Rumah "Family Office"

Denpasar
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM di Buleleng, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM di Buleleng, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

Denpasar
Tolak Status Kontrak, Ratusan Karyawan Bandara Bali Ancam Mogok

Tolak Status Kontrak, Ratusan Karyawan Bandara Bali Ancam Mogok

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Ringan

Denpasar
Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Denpasar
2 Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

2 Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Ciri-ciri ASN Bermain Judi 'Online', Gaji Cepat Habis

Ciri-ciri ASN Bermain Judi "Online", Gaji Cepat Habis

Denpasar
Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi 'Online'

Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi "Online"

Denpasar
Rumah Hangus Terbakar di Bali, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Rumah Hangus Terbakar di Bali, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Denpasar
Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Denpasar
PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

Denpasar
WNA Tewas Saat Menyelam di Pantai Jemeluk Karangasem

WNA Tewas Saat Menyelam di Pantai Jemeluk Karangasem

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Wisatawan yang Terseret Arus Saat Berfoto di Karangasem Ditemukan Tewas

Wisatawan yang Terseret Arus Saat Berfoto di Karangasem Ditemukan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com