DENPASAR, KOMPAS.com- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di Bali karena meniru kebiasaan warga lokal.
Pernyataan ini untuk merespons rencana pihak Imigrasi mendeportasi turis asing yang kerap berkendara ugal-ugalan di Bali.
Baca juga: WNA Pelanggar Lalu Lintas di Bali Bakal Dideportasi
"Adanya WNA melanggar lalu lintas karena dilihat warga yang melanggar sehingga ini menjadi contoh, dia ikut-ikutan melanggar. Ini sulit untuk dilakukan penegakan hukum," kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Ia menilai pemberian sanksi deportasi bagi WNA tersebut tidak akan menimbulkan efek jera jika kesadaran warga lokal soal berlalu lintas juga masih minim.
Oleh sebab itu, Rai meminta kepada pihak Imigrasi untuk mengkaji ulang kebijaksanaan tersebut sebelum direalisasikan.
Baca juga: Kronologi 28 WNA Terdampar di Perairan Sukabumi, Sempat Ditahan 11 Hari di Australia
Ia menyarankan aparat kepolisian memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku kepada para pelanggar lalu lintas tanpa padang bulu.
"Apalagi sekarang dikit-dikit Imigrasi deportasi. Biayanya dari mana deportasi. Dengan deportasi apa betul menjadikan efek jera. Saya enggak jamin itu. Kita perlu taat pada aturan yang kita buat sendiri sehingga mereka mengikuti," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Imigrasi tengah merancang aturan untuk melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di Bali.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Godam, mengatakan tindakan pendeportasian untuk memberi efek jera bagi wisatawan mancanegara yang sering ugal-ugalan saat berkendara di Bali.
"Bagi WNA kena tilang, artinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian," kata dia kepada wartawan di Badung, Bali, pada Jumat (28/6/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.