Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Kompas.com - 02/07/2024, 20:03 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangguhkan penahanan tersangka kasus pengoplosan elpiji bersubsidi, I Wayan Rawan (61).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, mengatakan tersangka I Wayan Rawan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, pada hari Senin dan Kamis.

"Iya (penahanan ditangguhkan), dia tetap wajib lapor dua kali seminggu," kata dia pada Selasa (2/6/2024).

Baca juga: Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan

Ia menjelaskan penangguhan penahanan itu diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat sakit ginjal.

Renefli memastikan proses hukum terhadap tersangka masih tetap berlanjut. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli untuk melimpahkan kasus ini kepada jaksa penuntut umum.

"(Proses penyelidikan) tinggal periksa saksi ahli," kata dia singkat.

Baca juga: Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar

Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6/2024).

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang pria, berinisial I Wayan Rawan (61).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ratusan tabung elpiji. Dengan rincian, 7 buah tabung elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 12 kilogram berisi, 107 buah tabung elpiji 3 kilogram berisi, dan 174 buah tabung elpiji 3 kilogram kosong.

Kemudian, barang bukti terkait lainnya, seperti 15 buah pipa besi dengan panjang 15 sentimeter, satu unit mobil merk suzuki carry bernomor polisi DK-8204-FE warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Muda Dukung Bali Jadi Tuan Rumah 'Family Office'

Pengusaha Muda Dukung Bali Jadi Tuan Rumah "Family Office"

Denpasar
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM di Buleleng, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM di Buleleng, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung

Denpasar
Tolak Status Kontrak, Ratusan Karyawan Bandara Bali Ancam Mogok

Tolak Status Kontrak, Ratusan Karyawan Bandara Bali Ancam Mogok

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 4 Juli 2024, dan Besok : Pagi Ini Hujan Ringan

Denpasar
Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Eks Bupati Jembrana Terpidana Korupsi Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

Denpasar
2 Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

2 Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online, Mengaku Dibayar Rp 1 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 3 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Ciri-ciri ASN Bermain Judi 'Online', Gaji Cepat Habis

Ciri-ciri ASN Bermain Judi "Online", Gaji Cepat Habis

Denpasar
Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi 'Online'

Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi "Online"

Denpasar
Rumah Hangus Terbakar di Bali, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Rumah Hangus Terbakar di Bali, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar

Denpasar
Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Penahanan Tersangka Pengoplos Elpiji di Bali Ditangguhkan

Denpasar
PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

PHRI Sebut WNA Langgar Lalu Lintas di Bali karena Tiru Warga Lokal, Minta Sanksi Deportasi Dikaji Ulang

Denpasar
WNA Tewas Saat Menyelam di Pantai Jemeluk Karangasem

WNA Tewas Saat Menyelam di Pantai Jemeluk Karangasem

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 2 July 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Wisatawan yang Terseret Arus Saat Berfoto di Karangasem Ditemukan Tewas

Wisatawan yang Terseret Arus Saat Berfoto di Karangasem Ditemukan Tewas

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com