DENPASAR, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangguhkan penahanan tersangka kasus pengoplosan elpiji bersubsidi, I Wayan Rawan (61).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, mengatakan tersangka I Wayan Rawan dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu, pada hari Senin dan Kamis.
"Iya (penahanan ditangguhkan), dia tetap wajib lapor dua kali seminggu," kata dia pada Selasa (2/6/2024).
Baca juga: Kasus Kebakaran Gudang Elpiji yang Tewaskan 18 Orang, Polisi Tak Temukan Bukti Pengoplosan
Ia menjelaskan penangguhan penahanan itu diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang memiliki riwayat sakit ginjal.
Renefli memastikan proses hukum terhadap tersangka masih tetap berlanjut. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli untuk melimpahkan kasus ini kepada jaksa penuntut umum.
"(Proses penyelidikan) tinggal periksa saksi ahli," kata dia singkat.
Baca juga: Percikan Api Dinamo Starter Pemicu Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar
Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar praktik pengoplosan elpiji bersubsidi di sebuah rumah di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (16/6/2024).
Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang pria, berinisial I Wayan Rawan (61).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ratusan tabung elpiji. Dengan rincian, 7 buah tabung elpiji 12 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 12 kilogram berisi, 107 buah tabung elpiji 3 kilogram berisi, dan 174 buah tabung elpiji 3 kilogram kosong.
Kemudian, barang bukti terkait lainnya, seperti 15 buah pipa besi dengan panjang 15 sentimeter, satu unit mobil merk suzuki carry bernomor polisi DK-8204-FE warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.