KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengancam akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bermain judi online.
"Kalau itu yang terjadi (ASN bermain judi online) hukum disiplin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024) di Buleleng.
Baca juga: Momen Ponsel Bintara Polres Karangasem Diperiksa Terkait Judi Online
Ia menyebutkan, pemberantasan judi online merupakan arahan presiden yang mesti ditindaklanjuti. Tak terkecuali di kalangan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kata Lihadnyana, pemda bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melacak pemain judi online. Khususnya untuk mendeteksi ASN yang bermain judi online.
"Kalau saya tidak main-main masalah itu (judi online), karena itu arahan presiden. Kami sedang kerja sama dengan Polri, kami juga sudah buat surat edaran," imbuh dia.
Hingga saat ini, dirinya belum menerima adanya laporan ASN di Buleleng yang bermain judi online.
Baca juga: Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka
Kendati begitu, ia meyakini ada beberapa ASN yang bermain judi online, tetapi ditutup-tutupi. Salah satu ciri-cirinya adalah ASN yang gajinya cepat habis.
"Laporan belum ada. Kalau yang begitu (gaji cepat habis) dia tutupi, tapi kelihatan. Kalau ada (ASN yang bermain judi online) saya minta lapor ke saya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.