BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menangkap dua orang selebgram di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang diduga mempromosikan judi online melalui media sosial mereka.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, dua orang selebgram tersebut ditangkap setelah tim kejahatan siber Polres Buleleng melakukan pengawasan.
Baca juga: Antisipasi Judi Online, Anggota Polres Palopo Diperiksa Ponselnya
Tim tersebut, juga memantau akun-akun yang memiliki banyak pengikut di Instagram maupun media sosial lain.
Widwan menjelaskan, tim siber itu sempat menemukan beberapa akun yang kedapatan mempromosikan judi online.
"Ada dua (selebgram) yang sempat kami tangkap. Kami beri sanksi pembinaan, karena keduanya masih di bawah umur," ujarnya di Buleleng, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking, Jukir di Medan Ditangkap
Kedua selebgram itu kini telah dibina untuk tidak lagi mempromosikan judi online.
Kepada polisi, kedua selebgram tersebut mengaku mempromosikan judi online dengan dibayar Rp 1 juta.
“Kami beri sanksi pembinaan, karena masih di bawah umur. Mereka itu memanfaatkan pengikutnya, karena ada perjanjian mendapat upah satu juta untuk melakukan promosi,” jelas dia.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum jika pemilik akun yang telah dibina itu kembali mempromosikan judi online.
"Kalau memang motivasinya dan diuntungkan banyak (pemilik akun) serta memadai secara hukum, kami tindak tegas," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.