DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang warga berinisial IWS (47) diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 10 anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik, psikis, termasuk luka permanen pada salah satu gendang telinganya.
Baca juga: Viral Video Karyawan Resto Cepat Saji di Bali Dianiaya, Satu Pelaku Buron
Insiden tersebut terjadi saat polisi hendak membongkar kasus peredaran kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada 26-28 Mei 2024.
Direktur LBH Bali Rezky Pratiwi mengatakan, korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ini kepada Polda Bali pada 29 Mei 2024.
Namun, petugas SPKT yang menerima laporan mengarahkan pelaporan tersebut pada 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Bahkan, penyelidikan kasus tersebut hingga kini belum jelas.
Baca juga: Viral Video Karyawan Resto Cepat Saji di Bali Dianiaya, Satu Pelaku Buron
"Pengunaan pasal ringan tersebut tanpa mempertimbangkan fakta-fakta serta akibat yang dialami oleh korban. Penyelidik hingga kini juga enggan memanggil dan memeriksa saksi kunci yang mengetahui terjadinya tindakan penyekapan serta penyiksaan yang dilakukan oleh personel Klungkung," kata Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi dalam konferensi pers pada Jumat (5/7/2024).
Pratiwi menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus kepemilikan kendaraan bodong oleh 10 anggota Polres Klungkung di kediamannya, Jalan Waribang, Denpasar, Bali pada Minggu (26/5/2024) malam.
Kemudian, polisi membawa korban ke sebuah rumah untuk diinterogasi terkait keberadaan satu unit mobil Mitsubishi Pajero dalam kasus tersebut.
Dalam proses pemeriksaan itu, polisi diduga memperlakukan korban secara tidak manusiawi mulai dari pakaiannya dilucuti, mata ditutupi lakban, dan tindakan penyiksaan lainnya.
Padahal, dalam kasus tersebut korban disebut hanya sebagai penghubung antara pemilik mobil Mitsubishi Pajero berinisial TO, yang menggadaikan kendaraannya kepada seseorang, berinisial DK.
"Korban pada dasarnya dalam peristiwa ini hanya menghubungkan dua orang ini saja, tapi 10 Polres Klungkung menuduh korban terlibat dan melakukan proses tadi, korban dipaksa untuk mengakui terlibat dalam kejahatan itu dan menyebutkan di mana informasi keberadaan mobil," kata dia.
Baca juga: Gadai Mobil Rental, Anggota DPRD Bandar Lampung Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, IWS mengaku peristiwa penyiksaan yang dialami tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam, pada Senin (27/5/2024) dini hari.
Dia baru dibebaskan oleh polisi, pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, polisi juga menyita 2 unit mobil miliknya dan 3 unit lainya merupakan titipan rekan bisnis. Mobil-mobil tersebut memiliki dokumen lengkap.
"Malam itu saya disiksa bukan di kantor polisi tp di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah. Saya diancam mau ditembak juga. Saya ditelanjangi," kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan terhadap 10 anggota Satreskrim Polres Klungkung terkait kasus tersebut.