KOMPAS.com - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Lamongan bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, menyita 5.780 batang rokok ilegal, Kamis (4/7/2024).
Ribuan batang rokok itu disita dari empat toko kelontong yang berada di wilayah Kecamatan Sambeng, Lamongan, Jawa Timur.
Agenda dilaksanakan dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal di Lamongan.
Seluruh rokok yang diamankan tersebut terdapat pelanggaran, mulai tidak dilekati pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas maupun dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Minuman Alkohol dan Rokok Ilegal Senilai Lebih dari Rp 1 Miliar
"Rokok ialah barang kena cukai, jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan."
"Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan, agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan," ujar Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito, Kamis.
Jarwito menegaskan, implementasi tertib cukai sangat penting karena Lamongan sebagai daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, yang sekaligus mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar.
Dana tersebut dialokasikan untuk membantu petani serta buruh tembakau di Lamongan, agar lebih sejahtera.
"Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada delapan kecamatan penghasil tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Kedungpring dan Modo," kata Jarwito.
Baca juga: 74.266 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Situbondo
"Maka tertib cukai harus dilakukan, karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau," ucap Jarwito.
Tidak hanya melalui razia. Pencegahan beredarnya rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi terkait larangan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Menurut Jarwito, edukasi secara otomatis akan mengajak masyarakat turut berpartisipasi mewujudkan program Kementerian Keuangan RI, gempur rokok ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.